Tanjung Priok- Untuk memberikan kemudahan dan waktu bagi warga Jakarta Utara yang mengurus surat sertifikat tanahnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara membuka layanan Weekend Service untuk datang mengurus surat-surat tanahnya.Layanan Weekends Service (Layanan dihari libur) ini sudah dilakukan sejak pekan kemarin, dan sejak masyarakat mengetahui ada layanan ini merekapun tak mensia-siakan untuk datang memanfaatkan pelayanan tersebut. Karena pelayanan tetap buka pada akhir pekan maka program ini diberi nama “Weekend Service”.
Admiral Faizal Ka Kantor BPN Jakarta Utara mengatakan, pelayanan akhir pekan atau weekend service hanya melayani masyarakat umum pemilik sertifikat tanah langsung serta tidak melayani perantara ataupun Notaris. “Program ini adalah sesuai dengan yang dicanangkan oleh pemerintah dan dituangkan melalui keputusan kementerian Agraria sekaligus untuk meminimalisasi pengurusan melalui pihak ketiga,” ungkapnya
Dia menjelaskan, jenis pelayanan yang diberikan BPN Kota Jakarta Utara dalam Weekend Service yakni ada 28 Jenis pelayanan diantaranya pengecekan sertifikat hak atas tanah, peningkatan hak atas tanah untuk rumah tinggal dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk Rumah Sangat Sederhana/Rumah Sederhana, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), pendaftaran blokir, hapusnya hak tanggungan-roya,pencatatan sita dan lainnya.
“Hari ini banyak warga yang sudah mengetahui pelayanan dari BPN Jakut dengan mengambil tema Weekend Service. Sampai saat ini, permintaan peningkatan hak guna bangunan menjadi sertifikat hak milik paling banyak kami layani di program weekend service,” ujarnya. Sedikitnya ada 26 pemohon yang datang. Dan mereka sebagain besar mengetahui dari kegiatan One Days Service oleh BPN beberapa waktu lalu di kel Kebon Bawang, Tg Priok Jakarta Utara.
Ia menambahkan Weekend Service BPN Kota Bekasi buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Berbagai catatan diberikan dalam program Weekend Service, yakni hanya melayani pemohon tanpa calo atau perantara.“Hanya untuk pemohon Langsung (tanpa surat kuasa), Waktu pelayanan setiap hari sabtu, Penerimaan berkas mulai jam 09.00-11.00 WIB, jika buku tanah belum ditemukan, dikecualikan dari pelayanan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Rudianto 38, Warga Sungai Bambu, Tg Priok menyambut baik layanan hari libur ini. Sebab bisa dilakukan di hari libur kerja, mengingat jika hari biasa dirinya tak punya waktu untuk bisa mengurus surat tanahnya.
"Saya sangat senang pak! sebab kalau hari biasa kami tak punya waktu untuk mengurus surat tanah kami. Kami berharap layanan ini tetap dipertahankan" ujarnya. (Imah/MetroOne.co.id)
"Saya sangat senang pak! sebab kalau hari biasa kami tak punya waktu untuk mengurus surat tanah kami. Kami berharap layanan ini tetap dipertahankan" ujarnya. (Imah/MetroOne.co.id)