Lantaran diduga kepergok memasang togel, seorang oknum anggota Satpol PP
Jakarta Utara, RA (31) harus berurusan dengan anggota kepolisian. RA
dicokok di Jl STM Walang Jaya Gudang, Tugu Selatan, Koja. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RA terpaksa harus mendekam di
ruang tahanan Mapolsek Koja.
Penangkapan RA sendiri berawal dari laporan masyarakat yang resah
akan adanya aktivitas peredaran togel di wilayah tersebut. RA yang
tercatat sebagai Warga Kampung Mangga, Gg Sawah RT 01/03, Tugu Utara,
Koja itu akhirnya dicokok saat asyik memasang togel.
Alhasil,
RA langsung diamankan ke Mapolsek Koja berikut barang bukti berupa
sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang digunakan untuk
memasang togel.
Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Samsono
mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mendapat informasi dari warga
terkait peredaran judi togel di wilayah tersebut. Atas dasar informasi
itu, pihaknya melakukan pengintaian sejumlah lokasi yang dicurigai.
"Mendapat
informasi warga, kita terjunkan anggota untuk lakukan pengintaian.
Kebetulan, saat asyik memasang (togel) itulah tersangka RA dicokok
anggota kami," ujar Samsono, Rabu (10/12).
Atas perbuatannya itu, RA dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam hukuman minimal dua tahun penjara.
Sementara
itu, Kasatpol PP Jakarta Utara, Partono mengaku belum bisa memberikan
keterangan terkait kasus tersebut. "Nanti saya cek dulu. Besok lah saya
kasih keterangan," tandasnya singkat.
Sumber : http://beritajakarta.com/read/6851/Diduga_Pasang_Togel_Oknum_Satpol_PP_Dicokok_Polisi