Aksi warga RW 11 Ancol |
ANCOL - Menindaklanjuti aspirasi warga Hendro Luhur, Ketua RW 11 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara digugat Rp 101 miliar lebih oleh Gandhi School. Bukan hanya Ketua Rw, turut tergugat juga 9 Rt di lingkungan Rw 11 Ancol.
Pasalnya, Hendro sebelumnya melaporkan ke Suku Dinas P2B Jakarta Utara yang sekarang menjadi Dinas Penataan Kota, sehubungan adanya kegitan pembangunan di komplek Perumahan Ancol Jalan Parang Teritis Blok B yang dianggap menyalahi aturan dari rumah tinggal menjadi play group.
Akibat laporan tersebut, bangunan tambahan Gandhi School di segel Sudin P2B Jakarta Utara, saat itu. Pihak Gandhi mengklaim mengalami kerugian dan menggugat Ketua RW 11 Hendro Luhur beserta 9 Ketua RT setempat sebagai turut tergugat, secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami sebagai warga turut prihatin Ketua Rw kami di gugat karena menindaklanjuti aspirasi warga yang melaporkan adanya penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilingkungan kami," kata M. Ishaq, pengurus RW 11 Ancol, Kamis (29/1/2015)
Pasalnya, Hendro sebelumnya melaporkan ke Suku Dinas P2B Jakarta Utara yang sekarang menjadi Dinas Penataan Kota, sehubungan adanya kegitan pembangunan di komplek Perumahan Ancol Jalan Parang Teritis Blok B yang dianggap menyalahi aturan dari rumah tinggal menjadi play group.
Akibat laporan tersebut, bangunan tambahan Gandhi School di segel Sudin P2B Jakarta Utara, saat itu. Pihak Gandhi mengklaim mengalami kerugian dan menggugat Ketua RW 11 Hendro Luhur beserta 9 Ketua RT setempat sebagai turut tergugat, secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami sebagai warga turut prihatin Ketua Rw kami di gugat karena menindaklanjuti aspirasi warga yang melaporkan adanya penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilingkungan kami," kata M. Ishaq, pengurus RW 11 Ancol, Kamis (29/1/2015)
Ia bersama puluhan warga lainnya melakukan aksi simpatik untuk menolak kriminalisasi terhadap ketua RW dan jajarannya. "Seharusnya, ada solusi karena kami juga menyadari aktivitas Gandhi di komplek kami sebagai dunia pendidikan. Dan kami tidak bermaksud menghambatnya harus ada toleransi antara warga, pengurus RW dan pihak Gandhi School," ucapnya.
Agus Permana, Pengacara warga sekaligus pengacara Ketua RW 11 Ancol, mengatakan gugatan Gandhi School terhadap Ketua RW dan jajarannya yang di anggap melawan hukum karena telah melaporkan Gandhi ke unit P2B Jakarta Utara itu hanya mencari-cari saja alasan.
"Padahal masalahnya jelas, Pak Hendro, seorang pemimpin ditengah-tengah masyarakat dimana segala upaya dan langkah-langkah yang dilakukan atas banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat. Seperti masalah IMB dan memanfaatkan jalan lingkungan komplek untuk parkir mobil antar jemput siswa Gandhi School. Upaya yang dilakukan juga bukan keputusan subjektif pribadi Ketua RW melainkan dilakukan secara bersama-sama para Ketua RT yang mewakili warganya di lingkungan RW 11 Ancol," jelasnya.
Diungkapkannya, kasus ini dilaporkan secara perdata oleh pihak Gandhi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan memasuki masa putusan pengadilan pada 4 Februari mendatang. "Kami harap ada rasa keadilan dalam hal ini, bagaimana bisa aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti Ketua RW lalu di gugat kerugian materil sebesar Rp 1.630.500.000 dan kerugian imateril Rp 100.000.000.000 ini gugatan mereka," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Gandhi School Ancol, Anas Putunru, sebagai kepala kemanan setempat membantah apa yang dilakukan sekolahnya hanya semata-mata masalah laporan ke P2B Jakarta Utara.
Agus Permana, Pengacara warga sekaligus pengacara Ketua RW 11 Ancol, mengatakan gugatan Gandhi School terhadap Ketua RW dan jajarannya yang di anggap melawan hukum karena telah melaporkan Gandhi ke unit P2B Jakarta Utara itu hanya mencari-cari saja alasan.
"Padahal masalahnya jelas, Pak Hendro, seorang pemimpin ditengah-tengah masyarakat dimana segala upaya dan langkah-langkah yang dilakukan atas banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat. Seperti masalah IMB dan memanfaatkan jalan lingkungan komplek untuk parkir mobil antar jemput siswa Gandhi School. Upaya yang dilakukan juga bukan keputusan subjektif pribadi Ketua RW melainkan dilakukan secara bersama-sama para Ketua RT yang mewakili warganya di lingkungan RW 11 Ancol," jelasnya.
Diungkapkannya, kasus ini dilaporkan secara perdata oleh pihak Gandhi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan memasuki masa putusan pengadilan pada 4 Februari mendatang. "Kami harap ada rasa keadilan dalam hal ini, bagaimana bisa aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti Ketua RW lalu di gugat kerugian materil sebesar Rp 1.630.500.000 dan kerugian imateril Rp 100.000.000.000 ini gugatan mereka," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Gandhi School Ancol, Anas Putunru, sebagai kepala kemanan setempat membantah apa yang dilakukan sekolahnya hanya semata-mata masalah laporan ke P2B Jakarta Utara.
"Masalahnya bukan hanya disitu. Bila masalah IMB kami sudah perbaiki dengan IMB yang baru dan kami tidak menggugatnya. Terjadinya gugatan itu karena timbul surat selanjutnya yang keluar dari Ketua RW 11 yang ditandatangani juga oleh sejumlah RT dengan tembusan kemana-mana. Selain itu, adanya penutupan jalan sebagai akses keluar masuk kendaraan peserta didik Gandhi School hal ini yang memicu kami untuk melakukan gugatan bukan saja perdata tapi hingga pidana," jelasnya.
Pihak Gandhi menyatakan telah membuat laporkan secara pidana di Polda Metro Jaya sehubungan adanya penutupan jalan. Sekarang, kata Anas, masih dalam proses Kepolisian.
"Mengenai perdatanya sudah berjalan dana akan di putuskan 4 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun saya tidak mempunyai data-datanya karena semua di pegang pengacara sekolah. Dalam hal ini kami tidak sewenang-wenang kami sudah mengikuti aturan main di komplek ini, namun kami merasa di zolimi, ya proses saja melalui jalur hukum," tambah Anas seraya mengatakan ada kecemburuan sosial antara warga atau pengurus RW dengan pihak Gandhi.