Jakut-Kelurahan Rawa Badak Utara membongkar satu unit bangunan yang berdiri di atas lahan jalur hijau, di Jalan Berdikari RT 007/14, Kelurahan Rawa Badak Utara. Selain itu keberadaan bangunan ini dinilai sering dimanfaatkan kegiatan negatif
“Lokasi bangunan berdiri dilahan hijau. Bangunan tersebut jelas-jelas melanggar Perda No.8 Tahun 2007, tetang Ketertiban Umum. Penertiban bangunan tersebut dilaksanakan aparat Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara dan Kecamatan Koja,“kata Teguh Subroto, Lurah Rawa Badak Utara, Rabu (14/09).
Sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya telah melaksanakan dialog dengan warga yang mendirikan bangunan tersebu“Tiga kali kami laksanakan dialog di kelurahan dan satu kali di tingkat kecamatan,”kata Teguh. Namun sayangnya pada saat dilakukan penertiban justru lurah RBU di hujat ocehan warga yang sebagian besar ibu-ibu. " kalau mau tertibkan yang adil dong ! buktinya warung dan PKL yang di Polres engga ditertibkan, lurah beraninya dengan orang kecil dan cuma satu bangunan" kata seorang ibu yang berteriak mengecam lurah.
Meski mendapatkan protes keras penertiban tetap berjalan dengan kawalan belasan anggota satpol PP.