Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » » Dua Anggota Sindikat Hanya Divonis 12 dan 16 Tahun

Dua Anggota Sindikat Hanya Divonis 12 dan 16 Tahun

Posted by JAKARTA UTARA on Jumat, 03 Februari 2012

Sindikat narkotika internasional yang sudah lama malang-melintang di dunia kejahatan narkotika divonis hanya antara 12 hingga 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.

Spontan saja pengunjung sidang mengecam putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kencanawati didesak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta agar hukuman Suparmi alias Ibu dan Kang Hendro Sultanto diperberat lagi.
"Hukuman hakim bagi kedua terdakwa itu terlalu ringan. Mereka bukan hanya pengedar, tetapi sekaligus bandar. Itu tampak dari barang bukti kejahatannya. Jadi, sudah sewajarnya kedua orang itu dihukum berat," kata seorang pengunjung sidang.
Majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Ricard S menyatakan, baik terdakwa Suparmi dan Hendro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian kejahatan narkotika di Jakarta, khususnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatan yang pada akhirnya menimbulkan berjatuhan korban penyalahguna narkotika, terdakwa Suparmi hanya dihukum 12 tahun penjara. Sedangkan Hendro diganjar 16 tahun di dalam "bui".
Terdakwa Suparmi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menjalani kurungan selama 5 bulan. Lebih tinggi denda yang harus dibayar Hendro. Ia diwajibkan majelis hakim membayar Rp 2 miliar atau menjalani kurungan selama 6 bulan.
Barang bukti mobil yang selama ini dipergunakan kedua terdakwa untuk melancarkan usaha ilegalnya, dikembalikan majelis hakim kepada yang berhak. Sedangkan narkotika jenis ektasi sebanyak 9.000 butir dari Hendro dan 4.000 butir dari Suparmi ditambah cukup banyak bahan baku ektasi, dirampas untuk dimusnahkan.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, menurut majelis hakim, tindakan mereka mendistribusikan pil haram ektasi secara luas. Padahal, mereka tahu bahwa baram haram itu dilarang diedar tanpa seizin yang berwenang.

"Kedua terdakwa juga tahu bahaya narkotika. Namun mereka tidak mau tahu akan kerusakan generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujar salah satu anggota mejelis hakim saat membacakan amar putusannya. (Wilmar P) 
 
Sumber / Link : SuaraKarya

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas