Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , » 94 Warga Semper Timur Terjaring OYK di Jakarta Utara

94 Warga Semper Timur Terjaring OYK di Jakarta Utara

Posted by JAKARTA UTARA on Kamis, 10 Mei 2012

Sembilan puluh empat orang terjaring dalamoperasi yustisi kependudukan (OYK) yang di gelar Sudin Kependudukandan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara wilayah Semper timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (10/5).Dari jumlah yang terjaring itu rata-rata tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, tidak menunjukkan kartu identitas pendatang (KIP), serta tidak melapor ke tingkat RT/RW.Dalam OYK itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Kota Jakarta Utara Tri

Kurniadi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan operasi simpati yangdilanjutkan dengan pelayanan Kartu Identitas Pendatang (KIP).” OYK ini tujuannya melakukan penertiban bagi penduduk yang melanggarperaturan daerah di bidang tertib administrasi kependudukan dan ketertiban umum,”jelas Tri Kurniadi.

Sementara itu Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Edison Sianturi dari 94 orang yang terjaring diantaranya 66 orang disidang, dua orang tidak datang (vertek), dan 26 orang sisanya dibebaskan karena bisa menunjukkan KTP di lokasi.

“OYK ini putaran pertama tahun 2012 kami lakukan di wilayah Semper Timur.
Ini kami lakukan karena disinyalir banyak kost-kostan, kontrakan dan mess penampungan tenaga kerja,” ujar Edison.Dalam Sidang Tipiring ini dipimpin oleh Hakim Anton Widyo Priono, Jaksa Manto, dan Penitera Suprapto. “Jumlah denda yang diterima pada kali ini mencapai Rp 1.990.000. Rata-rata denda berkisar antara Rp 30-40 ribu. Semua hasil denda itu masuk ke kas negara bukan ke kas daerah,” tuturnya.

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas