Kurniadi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan operasi simpati yangdilanjutkan dengan pelayanan Kartu Identitas Pendatang (KIP).” OYK ini tujuannya melakukan penertiban bagi penduduk yang melanggarperaturan daerah di bidang tertib administrasi kependudukan dan ketertiban umum,”jelas Tri Kurniadi.
Sementara itu Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Edison Sianturi dari 94 orang yang terjaring diantaranya 66 orang disidang, dua orang tidak datang (vertek), dan 26 orang sisanya dibebaskan karena bisa menunjukkan KTP di lokasi.
“OYK ini putaran pertama tahun 2012 kami lakukan di wilayah Semper Timur.
Ini kami lakukan karena disinyalir banyak kost-kostan, kontrakan dan mess penampungan tenaga kerja,” ujar Edison.Dalam Sidang Tipiring ini dipimpin oleh Hakim Anton Widyo Priono, Jaksa Manto, dan Penitera Suprapto. “Jumlah denda yang diterima pada kali ini mencapai Rp 1.990.000. Rata-rata denda berkisar antara Rp 30-40 ribu. Semua hasil denda itu masuk ke kas negara bukan ke kas daerah,” tuturnya.
