Sebanyak 51 papan reklame liar yang sudah habis masa berlakunya di kawasan Cilincing Jakarta Utara, dibongkar petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah bersama petugas Satpol PP Kec Cilincing serta Polsek Cilincing.Pajak reklame yang sebagaian besar terbuat dari besi a ini sudah tidak dibayar hampir dua tahun.Dan tiang-tiang reklame ini berdiri diatas lahan Pemda.
Penertiban dipimpin Wakil Camat Cilincing Ahmad Haryadi dan Kasatgas Trantib Kecamatan Cilincing Suroyo Serta Muhammad Ali Kasie Pengawasan Pelayanan Pajak Daerahn. Pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat peringatan 1×30 hari untuk membongkarnya sendiri. Kemudian Surat peringatan 7×24 jam dan terakhir surat peringatan 3×24 jam.
“Pembongkaran ini dikarenakan papan rekleme itu sudah dua tahun tidak bayar pajak dan dibiarkan terpampang. Kami juga sudah memberi surat peringatan karena diindahkan oleh si-perusahaan tersebut, maka terpaksa kami bongkar” tuturnya.
Menurut Haryadi, akibat tidak dibayarnya selama dua tahun oleh 51reklame ini, kantor pajak rugi puluhan juta rupiah.Tetapi pihaknya juga menunggu si pemilik untuk mengambil papan besi reklame dengan masa 14 hari. Jika tidak diurus dan diambil pihaknya akan memusnahkannya.
Dalam peneriban ini sedikitnya 25 petugas dari Pajak, Satpol PP dan kepolisian diterjunkan. Sasaran lokasi adalah Jalan-jalan vital dan akses jalan umum di kawasan Kalibaru,Cilincing,Sukapura,dan Semper Barat.
