Sejak awal berdirinya di tahun 1966, Ancol Taman Impian atau biasa
disebut Ancol sudah ditujukan sebagai sebuah kawasan wisata terpadu oleh
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,
Pemda DKI menunjuk PT Pembangunan Jaya sebagai Badan Pelaksana
Pembangunan (BPP) Proyek Ancol yang dilakukan secara bertahap sesuai
dengan peningkatan perekonomian nasional serta daya beli masyarakat.
Sejalan
dengan perkembangan perusahaan yang semakin meningkat di tahun 1992
status Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol diubah menjadi
PT Pembangunan Jaya Ancol sesuai dengan akta perubahan No. 33 tanggal 10
Juli 1992 sehingga terjadi perubahan kepemilikan dan prosentase
kepemilikan saham, yakni 20% dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya dan 80%
dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta.
Pada 2 Juli 2004 Ancol
melakukan “go public” dan mengganti statusnya menjadi PT Pembangunan
Jaya Ancol Tbk., dengan kepemilikan saham 72% oleh Pemda DKI Jakarta dan
18% oleh PT Pembangunan Jaya dan 10% oleh masyarakat. Langkah “go
public” ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan,
karena akan lebih terkontrol, terukur, efisien dan efektif dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi serta menciptakan sebuah Good &
Clean Governance. Kinerja dan citra yang positif ini akan menjadikan
perusahaan terus tumbuh dan berkembang secara sehat di masa depan.
PT
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga melakukan upaya repositioning dengan
diluncurkannya logo Ancol yang baru pada 10 Juli 2005. Perubahan
tersebut tidak semata mengganti logo perusahaan, tetapi juga untuk
memacu semangat dan budaya perusahaan secara keseluruhan.

