Sebanyak 823 kepala keluarga dengan 2994 jiwa yang merupakan warga
Kampung Beting, Tuguutara, Koja, Jakarta Utara mendambakan pembentukan
rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) diwilayahnya. Pasalnya, sejak
adanya penghapusan RT dan RW pada tahun 1990 lantaran lahannya
dinyatakan milik PT Kotindo Karya, warga menjadi kesulitan setiap
mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, dokumen kependudukan maupun
pekerjaan lantaran tidak memiliki RT dan RW. Sekretaris Umum
Forum Penggugat Kampung Beting, Ricardo Hutahaean mengatakan sejak tahun
1990 warga sangat mendambakan pembentukan RT dan RW agar dokumen
kependudukan dapat diterbitkan. "Yang paling utama adalah masalah
administrasi kependudukan, karena 80 persen warga tidak bisa membuat dan
memperpanjang KTP. Bahkan, ada KTP warga yang mati. Belum lagi sulitnya
membuat KK dan akte kelahiran," ujar Ricardo, Senin (22/10).
Menurutnya, sebelumnya lahan yang memiliki luas sekitar 4,5 hektar ini memang diakui sebagai RW 14. Namun, pada tahun 1990 pemerintah menyatakan lahan ini milik PT Kotindo Karya. Kemudian, pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan lahan ini milik negara. Sehingga dari tahun 1990 hingga 2001 RT dan RW disini dihapus. Bahkan, sejak BPN menyatakan lahan ini milik negara dari tahun 2001 hingga 2012, wilayah ini belum memiliki RT dan RW. "Kami tidak menuntut hak kepemilikan atas tanah, tetapi kami menuntut dokumen kependudukan yang berdasarkan azaz hak azasi manusia yabg tertuang dalam UUD 45," katanya.
Menurutnya, sebelumnya lahan yang memiliki luas sekitar 4,5 hektar ini memang diakui sebagai RW 14. Namun, pada tahun 1990 pemerintah menyatakan lahan ini milik PT Kotindo Karya. Kemudian, pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan lahan ini milik negara. Sehingga dari tahun 1990 hingga 2001 RT dan RW disini dihapus. Bahkan, sejak BPN menyatakan lahan ini milik negara dari tahun 2001 hingga 2012, wilayah ini belum memiliki RT dan RW. "Kami tidak menuntut hak kepemilikan atas tanah, tetapi kami menuntut dokumen kependudukan yang berdasarkan azaz hak azasi manusia yabg tertuang dalam UUD 45," katanya.
Jika wilayah ini memiliki RT dan RW, lanjut Ricardo, warga akan semakin
mudah dalam mengurus pendaftaran sekolah, mendapatkan akses layanan
kesehatan, kematian, dokumen kependudukan, menikah, dan mudah
mendapatkan pekerjaan. Namun, bila tidak memiliki RT dan RW akan
berdampak pada masalah sosial seperti KTP mati dan tidak bisa
diperpanjang, tidak bisa mendaftarkan sekolah karena tidak memiliki akte
kelahiran. Bahkan, pada tahun 1992 warga meninggal tidak bisa dikubur,
karena tidak ada surat pengantar RT dan RW. "Sekarang kalau ada warga
yang meninggal dirumah, kami harus membuat Ketua Blok di pemukiman
dengan dibuatkan surat keterangan dan memanggil dokter puskesmas
Tuguutara untuk diterbitkan surat kematian. Surat tersebut nanti akan
dibawa ke TPU agar jenazah bisa dimakamkan. Itu pun masih ribet karena
menunggu waktu, mengeluarkan biaya materai Rp 6 ribu, dan kami yang
menjamin jenazahnya," ungkapnya.
Dijelaskan Ricardo, saat pasangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berkunjung dan berkampanye di Kampung Beting pada Juni dan September 2012 lalu, kedua pasangan yang dahulu masih mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur itu telah menjanjikan memfasilitasi pembentukan RT dan RW di Kampung Beting, agar dokumen kependudukan dapat diterbitkan. "Pada waktu itu pak Jokowi mengatakan ingatkan saya untuk membentuk RT dan RW disini. Besok pagi kami akan ke Balai Kota untuk memberikan surat pengesahan RT dan RW kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Saya harap pak Jokowi masih ingat untuk membentuk RT dan RW," harapnya.
Dijelaskan Ricardo, saat pasangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berkunjung dan berkampanye di Kampung Beting pada Juni dan September 2012 lalu, kedua pasangan yang dahulu masih mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur itu telah menjanjikan memfasilitasi pembentukan RT dan RW di Kampung Beting, agar dokumen kependudukan dapat diterbitkan. "Pada waktu itu pak Jokowi mengatakan ingatkan saya untuk membentuk RT dan RW disini. Besok pagi kami akan ke Balai Kota untuk memberikan surat pengesahan RT dan RW kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Saya harap pak Jokowi masih ingat untuk membentuk RT dan RW," harapnya.
Dania (45) salah satu warga Kampung Beting mengharapkan Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo agar membentuk RT dan RW di wilayahnya, agar aman
dan memiliki dokumen kependudukan, serta mudah mengurus kesehatan maupun
pendidikan. "Kalau sudah dibentuk rasanya sudah aman, karena memiliki
dokumen kependudukan dan diakui oleh pemerintah. Mudah-mudahan pak
Jokowi bisa membentuk RT dan RW sesuai janjinya saat kampanye Pilgub
September lalu," tandasnya