Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , » Ratusan Bangunan Bermasalah Di Jakut Terjaring Yustisi

Ratusan Bangunan Bermasalah Di Jakut Terjaring Yustisi

Posted by JAKARTA UTARA on Kamis, 08 November 2012

Tanjung Priok- Ratusan bangunan bermasalah di Jakarta Utara yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hari ini dilakukan sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Sebanyak 127 Bangunan yang tidak memiliki IMB ini para pemiliknya megikuti sidang. Dan mereka yang melanggar langsung dikenakan sidang timpiring ( Tindak Pidana Ringan).
 
Andri Darmawan 49, pemilik bangunan di Jalan Sunter II Rawabadak Koja terlihat pasrah usai mengikuti sidang. Iapun bergegas untuk mengurus denda di loket pengadilan. "Saya terima saja mas! Karena pelanggaran yang saya lakukan kami harus membayar denda Rp 5 juta" ujarnya.
 
Bambang Sujimanto Kasudin P2B Jakarta Utara didampingi Febriana Tambunan SH kasie pengawasan Sudin P2B Jakarta Utara menjelaskan, sesuai dengan Perda No 7 tahun 2010 tentang Perizinan Bangunan meliputi IMB, maka setiap bangunan baru harus melengkapi persyaratan yang diatur dalam perda tersebut. Ada 127 bangunan tak berijin di Jakarta Utara yang terjaring operasi yustisi ini. Mereka yang melanggar kita serahkan ke pengadilan untuk di proses. Ke 127 bangunan ini terbagi di 33 di Tanjung Priok, 4 Koja, 60 di Kelapa Gading, 13 Penjaringan, 7 Cilincing dan 10 di Pademangan.
 
"Kami meminta kepada masyarakat agar dalam mendirikan bangunan supaya melengkapi surat perijinannya. Apalagi instansi kami siap untuk melayani baik ditingkat kecamatan maupun pada pelayanan terpadu malam hari" ujarnya. Dalam sidang timpiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini dipimpin oleh Hakim Richard Silalahi SH,MH, Jaksa Ancje SH dan Ronald Ritonga SH Panitera. Para pelanggar dikenakan denda kisaran Rp 1 juta- 5 Juta. Dari sidang ini jumlah denda sebesar Rp. 215.500.000.
Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas