Tanjung Priok- Ratusan bangunan bermasalah di Jakarta Utara yang
tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hari ini dilakukan
sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Sebanyak 127 Bangunan yang tidak memiliki IMB ini para pemiliknya
megikuti sidang. Dan mereka yang melanggar langsung dikenakan sidang
timpiring ( Tindak Pidana Ringan).
Andri Darmawan 49, pemilik bangunan di Jalan Sunter II Rawabadak
Koja terlihat pasrah usai mengikuti sidang. Iapun bergegas untuk
mengurus denda di loket pengadilan. "Saya terima saja mas! Karena pelanggaran yang saya lakukan kami harus membayar denda Rp 5 juta" ujarnya.
Bambang Sujimanto Kasudin P2B Jakarta Utara didampingi Febriana
Tambunan SH kasie pengawasan Sudin P2B Jakarta Utara menjelaskan, sesuai dengan Perda No 7 tahun 2010 tentang Perizinan Bangunan meliputi IMB, maka setiap bangunan baru harus melengkapi persyaratan yang diatur dalam perda tersebut. Ada
127 bangunan tak berijin di Jakarta Utara yang terjaring operasi yustisi
ini. Mereka yang melanggar kita serahkan ke pengadilan untuk di proses.
Ke 127 bangunan ini terbagi di 33 di Tanjung Priok, 4 Koja, 60 di
Kelapa Gading, 13 Penjaringan, 7 Cilincing dan 10 di Pademangan.
"Kami meminta kepada masyarakat agar dalam mendirikan bangunan
supaya melengkapi surat perijinannya. Apalagi instansi kami siap untuk
melayani baik ditingkat kecamatan maupun pada pelayanan terpadu malam
hari" ujarnya. Dalam sidang timpiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini
dipimpin oleh Hakim Richard Silalahi SH,MH, Jaksa Ancje SH dan Ronald
Ritonga SH Panitera. Para pelanggar dikenakan denda kisaran Rp 1 juta- 5
Juta. Dari sidang ini jumlah denda sebesar Rp. 215.500.000.
Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android