TANJUNG PRIOK - 2 Bangunan rumah tinggal bermasalah di jalan Skip 2 Blok F No 7 dan 8 RT 17/02 kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar paksa petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (25/7). Petugas yang datang dibantu pengamanan satpol PP, Kepolisian dan Garnisun setempat membuat pemilik pasrah bangunannya di godem petugas bongkar hingga ambruk dengan tanah.
"Kami sudah mengingatkan namun karena pemiliknya terus membandel terpaksa bangunanya kami bongkar paksa. Bangunan tersebut di bongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Kepala Seksi P2B Kecamatan Tanjung Priok, Sugeng santoso.
sesuai dengar Perda No 7 Tahun 2010 setiap bangunan yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi hingga pembongkaran. Namun, kata dia, sebelumnya P2B telah memberikan teguran dengan melayangkan surat peringatan no. 47/Sp/U/2013 dan surat segel No 88/SS/U/2013 dilanjutkan surat perintah bongkar No.167/SPB/U/2013. "Kami bekerja sesuai denga prosedur dan aturan yang berlaku. Setiap bangunan yang tidak memiliki izin atau yang menyalahi izin pasti akan kami tertibkan. Bila cara persuasif pemilik tetap juga tidak mengurus izin terpaksa kami membongkarnya," kata dia.
Upaya bongkar paksa, katanya, untuk membuat efek jera pada masyarakat agar mentaati aturan yang berlaku. "Jangan sampai nanti masyarakat rugi dua kali sudah repot-repot membangun namun di tertibkan oleh petugas. Kami sarankan urus IMB sebelum membangun karena kami tidak segan-segan mebongkar bangunan bermasalah tanpa pandang bulu," imbuhnya.
"Kami sudah mengingatkan namun karena pemiliknya terus membandel terpaksa bangunanya kami bongkar paksa. Bangunan tersebut di bongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Kepala Seksi P2B Kecamatan Tanjung Priok, Sugeng santoso.
sesuai dengar Perda No 7 Tahun 2010 setiap bangunan yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi hingga pembongkaran. Namun, kata dia, sebelumnya P2B telah memberikan teguran dengan melayangkan surat peringatan no. 47/Sp/U/2013 dan surat segel No 88/SS/U/2013 dilanjutkan surat perintah bongkar No.167/SPB/U/2013. "Kami bekerja sesuai denga prosedur dan aturan yang berlaku. Setiap bangunan yang tidak memiliki izin atau yang menyalahi izin pasti akan kami tertibkan. Bila cara persuasif pemilik tetap juga tidak mengurus izin terpaksa kami membongkarnya," kata dia.
Upaya bongkar paksa, katanya, untuk membuat efek jera pada masyarakat agar mentaati aturan yang berlaku. "Jangan sampai nanti masyarakat rugi dua kali sudah repot-repot membangun namun di tertibkan oleh petugas. Kami sarankan urus IMB sebelum membangun karena kami tidak segan-segan mebongkar bangunan bermasalah tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Wasun, 40, salah seorang warga Sunter Jaya di lokasi penertiban bangunan mengatakan sudah sepantasnya petugas P2B mengambil tindakan tegas. "Bagi saya sih penertibang bangunan sah-sah saja apalagi pemiliknya tidak mengantongi IMB. Asalkan saat penertiban tidak sampai berdampak kerusakan pada rumah warga disebelah," ujar pria itu.
Namun, katanya, pihak pemberi IMB juga harus dapat melihat realisasi di lapangan karena menurut dia banyak warga yang berniat mengurus IMB namun izinnya tidak dapat di proses karena masalah status lahan dan sebagainya. "Banyak saya dengar warga yang mau urus IMB tidak dapat di proses sebab salah satu persyaratan IMB adalah surat sertifikat hak milik tanah. Padahal masih banyak lahan warga yang belum menjadi hak milik," ucapnya.