PADEMANGAN TIMUR - Sedikitnya 70 bangunan di atas saluran Jalan Pademangan V, RW 08 Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara di bongkar paksa petugas gabungan, Selasa (3/12/2013). Penertiban bangunan yang di pimpin Wakil Camat Pademangan Yudhi Dwi Dharma berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Sekitar 200 petugas gabungan yang terdiri dari unsur Pol PP, Polisi, TNI, tokoh masyarakat dan RT/RW serta unit kecamatan terkait mulai melakukan aksinya hingga siang hari.
"Sebelumnya pemilik bangunan yang berada diatas saluran telah kami berikan surat edaran. Jumlahnya ada 78 orang namun bangunannya sekitar 70," kata Yudhi didampingi Kasi PU Tata Air Kecamatan Pademangan, Dodi
Firmansyah.
Dikatakannya, penertiban bangunan di saluran sepanjang kurang lebih 1KM dengan lebar 3 meter juga bertujuan sebagai tindak lanjut dari intruksi gubernur (Ingub) Nomor 36 Tahun 2013 tentang refungsionalisasi saluran, waduk, kali dan sungai.
"Kami menindaklanjuti intruksi gubernur. Apalagi saat ini akan musim penghujan tidak boleh saluran terhambat," ucapnya.
Namun, meski begitu, kata Yudhi, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap warga. "Alhamdulillah warga mengerti bahkan banyak warga yang membongkar bangunannya sendiri dan memberikan minum petugas kami," jelasnya.
"Kami berharap warga tidak lagi mendirikan bangunan apapun di atas saluran dan dapat merawat saluran dari kebersihan dan sampah. Sebab bila petugas kami ingin menormalisasi saluran akan kesulitan bila masih banyak bangunannya," timpal Dodi, Kepala Seksi PU Air Pademangan.
Sementara itu, Slamet, 40, salah seorang warga RW 08 Pademangan Timur mengaku pasrah bangunanya di bongkar petugas. "Ya tidak apa-apa kami pasrah saja karena bangunan kami hanya atap saja, bukan untuk kamar. Kami tidak sempat membongkar sendiri," akunya.
