LAGOA- Pemanfaat dana Koperasi Jasa Keuangan (KJK) yang merupakan salah satu program gubernur DKI Jakarta untuk membantu masyarakat mengembang usaha kecilnya selain dapat merasakan manfaatnya pinjaman juga diberikan Asuransi jiwa. Asuransi ini baru diberikan kepada 120 pemanfaat dana KJK.
Menurut Hasanuddin Ketua KJK Lagoa pemberian asuransi sebagai upaya untuk meringankan beban kepada pemanfaat jika sewaktu-waktu meninggal dunia tak perlu lagi memikirkan beban pinjamannya, karena secara otomatis akan ditanggung pihak asuransi.
"Paling tidak adanya asuransi ini meringankan beban pemanfaat jika si pemanfaat meninggal dunia dan tidak memiliki hutang" ujarnya.
Lurah Lagoa Sri Suhartini menyambut baik pemberian kartu asuransi ini patut didukung apalagi biaya yang dibebankan hanya Rp 9 ribu untuk masa tenggang pinjaman si pemanfaat. Jadi jika si pemanfaat itu meninggal dunia maka asuransi inilah yang menanggung beban pinjaman di koperasi tersebut.
"Untuk saat ini baru 120 pemanfaat yang sudah ikut asuransi dari 550 pemanfaat di kelurahan Lagoa. Diharapkan kedepannya semua pemanfaat memegang asuransi" tuturnya.
Dede 45, salah seorang pemanfaat dana KJK sangat terbantu. Dirinya sudah mendapatkan pinjaman sebesar Rp 2 Juta untuk masa pembayaran selama 12 bulan.
"Dengan adanya asuransi ini sedikitnya bisa meringankan beban kami dimasa yang akan datang" tuturnya.