SUKAPURA- Sebanyak 25 lapak pedagang kaki lima ( PKL) yang berdagang di sepanjang jalan Tipar Cakung, Sukapura ditertibkan belasan petugas satuan pamong praja kel Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Pasalnya keberadaan PKL yang menjorok ke jalan kerap mengundang kemacetan dan mengganggu akses pejalan kaki.
"Sebelumnya kita sudah lakukan himbauan dan peringatan. Selain dibongkar petugas ada juga yang membongkar sendiri" kata M.Andri Lurah Sukapura.
Deni 34, pedagang stiker yang lapaknya ditertibkan hanya bisa memberesi barang-barang usahanya. Ia menyadari jika usaha dagangnya telah memakai badan jalan. "Saya engga tau kalau lokasi dagang saya dilarang" ujarnya.
Sementara itu, Junaidi Seko Jakarta Utara menambahkan, berbagai kegiatan penertiban yang dilakukan di enam wilayah kecamatan ini merupakan bagian program kegiatan Pemda DKI Jakarta untuk menciptakan kawasan lingkungan yang tertib, indah dan nyaman. Agar warga bisa kembali memanfaatkan yang semestinya menjadi hak warga.
"Kita sudah minta kepada instansi terkait bahwa areal yang sudah tertibkan untuk dikembalikan fungsi supaya dimanfaatkan kepentingan warga" tuturnya.
Junaidi, juga meminta kepada pedagang untuk tidak kembali lagi berjualan di lokasi yang telah dilarang seperti diatas trotoar maupun sarana umum lainnya.
Dalam penertiban di kawasan Sukapura berjalan aman dan tertib. Sebab mereka sebelumnya sudah menerima surat peringatan. ( Bian)