Pangkalan pasir lira jl.Martadinata |
TANJUNG PRIOK - Pasca Idul Fitri, tidak hanya lapak pedagang kaki lima (PKL) telah ditertibkan di wilayah Jakarta Utara. Pangkalan pasir liar di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kerap mengganggu pengguna jalan juga tidak luput penertiban petugas.
Kemarin, sebanyak 137 personil gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Dinas Kebersihan, Kepolisian, TNI, dan aparat Kecamatan Tanjung Priuk, dibantu 1 bechoe dan 4 truk satpol, 5 truk kebersihan, 2 truk DPU dan satu mobil derek Dishub menertibkan sekitar 20 lapak pangkalan pasir. Selain itu, satu truk pengangkut pasir bernopol B 9929 G, juga ditilang dan diderek dalam penertiban yang dilakukan.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara, Andry Pencawan, mengatakan, puluhan lapak yang ada di sepanjang Jl RE Martadinata melanggar perda Nomor 7 tahun 2008, tentang ketertiban umum. Selain itu, keberadaan pangkalan pasir itu dikeluhkan pengguna jalan menyebabkan kemacetan, sebab lapak pasir yang memakan badan jalan.
"Sampai sekarang kami belum menemukan siapa pemiliknya. Kami akan telusuri sampai mengetahui siapa pemilik yang bersangkutan. Kini sudah tujuh truk yang kami angkut ke gudang sekitar Cakung," kata Andry kepada wartawan, Rabu (13/8/2014).
Sementara itu, Wakil Camat Tanjung Priuk, Maskur, mengatakan keberadaan pangkalan pasir liar di Jl RE Martadinata sudah menjamur sejak beberapa tahun belakangan. Keberadaan mereka pun sudah berulang kali ditertibkan namun selalu kembali marak paska penertiban.
"Mereka membadel, kami angkut. Biasanya sampai ada belasan truk yang parkir bongkar muat, itu yang sering kami dengar dan kami perhatikan. Keberadaan mereka selama ini, kerap membuat jalan macet," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, pasca dilakukan penertiban, pihaknya bersama petugas Pol PP gabungan akan melakukan monitoring secara ketat. "Kami akan monitoring terus agar lokasi tersebut tidak digunakan kembali sebagai pangkalan pasir liar," jelasnya.