Koja- Untuk kelima kalinya ratusan buruh PT Mhiung Siung yang beroperasi di KBN Cakung, Cilincing Jakarta Utara menggeruduk Kantor Disnakertrans Jakut guna melakukan mediasi atas tuntutan haknya yang belum dibayarkan pihak perusahaan.
Para buruh yang sebagian besar kaum perempuan ini meminta pihak Disnaker Jakut sebagai fasilitator agar penyelesaian gaji 3 bulan dan THR pekerja dibayarkan oleh si pengusaha.
Halili 48, Ketua SPN ( Serikat Pekerja Nasional) Jakarta Utara berharap mediasi yang diikuti oleh kuasa hukum perwakilan perusahaan, Serikat pekerja dan Disnaker Jakut bisa menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana. Pasalnya sejak bulan juni 2014 lalu nasib ratusan buruh pabrik ini terlunta-lunta ditinggal pemilik perusahaan kabur ke luar negeri.
"Mediasi ini diharapkan hak normatif pekerja seperti gaji,THR dan Jamsostek segera dibayarkan. Setelah selesai baru bicara negoisasi Pesangon" tegasnya.
Ditambahkan Halili, perusahaan ini tidak bangkrut dan tutup, karena tidak ada pemberitahuan, sementara cabang perusahaan di daerah masih beroperasi.
"Kami menilai perusahaan berhenti beroperasi dan si pemilik kabur keluar negeri. Dan harapan keputusan yang diterima sesuai dengan aturan" ujarnya.
Sementara itu, 82 pekerja PT Mhiung Siung secara perseorangan tanpa melalui serikat pekerja lebih dahulu mengambil gaji dan THR. Namun yang diterima hanya satu bulan gaji (Juni) dan setengah THR dengan jumlah total Rp 3,6 juta per pekerja.
Dan 370 pekerja PT Mhiung Siung yang belum terbayarkan haknya ini meminta pembayaran harus sesuai aturan. " Masa kerja kita sudah 10 tahun. gaji 3 bulan bekerja dan THR cuma dinilai 1 bulan gaji dan setengah THR" ujar Hesti 39, pekerja Mhiung Siung. (Srz).