Sedikitnya 102 bangunan liar di Jalan Indokarya RW 06, Kelurahan
Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam ditertibkan. Pasalnya
ratusan bangunan liar itu berdiri di atas lahan fasilitas sosial
(fasos)/fasilitas umum (fasum).
Keberadaan bangunan liar itu mulai dikeluhkan warga karena mengganggu
aktivitas mereka. Sebab sebagian bangunan berdiri hingga badan jalan.
Warga berharap bangunan liar itu dibongkar demi terciptanya ketertiban
kawasan tersebut.
Ratusan bangunan liar itu diketahui mulai
bermunculan sejak tahun 1990-an silam. Namun akibat kurangnya
pengawasan, pertumbuhannya makin menjamur. Sehingga data terakhir
mencapai 102 bangunan liar.
"Bangunan liar bikin kumuh
pemukiman kami. Apalagi sebagian bangunan berdiri di badan jalan. Kami
mohon aparat terkait untuk menertibkannya," kata Andi (38), salah satu
warga setempat, Selasa (9/12).
Wakil Lurah Papanggo, Dwi
Junarso mengatakan, keberadaan bangunan liar di atas fasos/fasum itu
telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami
sudah melakukan sosialisasi agar mereka membongkar sendiri bangunannya.
Kalau membandel, kami akan membongkar paksa. Rencananya Senin (15/12)
mendatang, kami lakukan penertiban," tegas Dwi.
Sumber : http://beritajakarta.com/read/6809/102_Bangunan_di_Papanggo_Segera_Ditertibkan