Sebuah reklame setinggi 15 meter milik PT Citra Marga Nusaphala Persada
(CMNP) yang berdiri di atas jalan tol Wiyoto Wiyono KM 15.150, Kelurahan
Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan (P2B) setempat.
Reklame raksasa tersebut diketahui tidak memiliki Rencana Tata Letak
Bangunan (RTLB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembongkaran itu
sendiri dilakukan sejak Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12) sekitar pukul
03.00.
Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Utara,
Isbandi mengatakan, reklame dengan lebar 6 x 12 meter setinggi 15 meter
itu tidak memiliki izin. Sehingga keberadaannya menyalahi Perda Nomor 7
tahun 2010 tentang Perizinan Bangunan.
"Reklame itu memang
tidak memiliki RTLB dan IMB. Kami sudah berkali-kali memberikan
peringatan kepada pemilik reklame tapi tidak digubris," kata Isbandi,
Jumat (5/12).
Isbandi berharap, penertibkan ini bisa menjadi shock therapy bagi pemilik reklame lain untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan reklame.
Sumber : http://beritajakarta.com/read/6719/Reklame_Raksasa_di_Tol_Wiyoto_Wiyono_Dibongkar#.VIOsOsng6KE
Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Dibongkar
Posted by JAKARTA UTARA on Minggu, 07 Desember 2014
Kang Lintas |
|
Label:
Ancol,
P2B,
Pademangan