Jakarta Utara- Batas akhir perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan berlangsung hingga 30 Sepetember 2016 nanti, membuat sejumlah pelayanan di kantor kelurahan hari ini di kepung warga yang hendak melakukan perekaman e-KTP. Namun sayangnya, saat warga datang hingga membludak membuat para petugas di kantor kelurahan kuawalahan. Bahkan warga yang antri hingga keluar ruang pelayanan.
"Kita mendengar adanya batas waktu perekaman E-KTP hingga 30 september 2016, mendorong warga untuk datang ke kelurahan" ujar Sri 45, Warga Sunter Jaya, Tg Priok.
Senada disampaikan, Yuman 34, Warga Semper Barat ia harus rela antri sejak pagi hari agar bisa mendapatkan nomor antri awal. "Yaa kita datang pagi-pagi karena kemarin siang kami dapat nomor antrian 100 lebih" ujarnya.
Een Hermawan Lurah Sunter Jaya menjelaskan, Pembatasan waktu perekaman data untuk e-KTP itu oleh Depdagri hinga 30 september 2016, untuk mendorong peningkatan jumlah penduduk yang belum memiliki e-KTP. Sebab, dari data yang ada, sebanyak 22 juta penduduk Indonesia belum memiliki e-KTP. (Bian)
Heboh Batas Akhir Perekaman E-KTP September 2016, Kantor Kelurahan Diserbu!
Posted by JAKARTA UTARA on Selasa, 30 Agustus 2016
| Kang Lintas |
|
