Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , » Kasus PHL Dishub , Pelaku Pelecahan Seksual Diserahkan ke Polisi

Kasus PHL Dishub , Pelaku Pelecahan Seksual Diserahkan ke Polisi

Posted by JAKARTA UTARA on Selasa, 30 Agustus 2016

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyerahkan penyelidikan kasus pelecehan bocah perempuan oleh seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial ES (53) alias S, kepada pihak kepolisian. Jika nanti terbukti, PHL tersebut akan dikenakan sanksi pemecatan.

 Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku sudah mendapat informasi kasus yang melibatkan salah seorang PHL Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran tersebut. Pihaknya, kata Andri, mendukung dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. Apalagi, yang menjadi korban seorang bocah berusia tujuh tahun.

"Yang seperti itu langsung tahan saja dan proses hukum. Kalau dari Dishubtrans langsung pecat tidak ada ampun," tegasnya, Senin (29/8). Sebelumnya, ES diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang bocah berusia tujuh tahun berinisial KW. Pelaku yang tinggal di Jalan Lumba-lumba Blok K, Kampung Sawah, RT 10/11, Semper Timur, diduga melakukan perbuatan cabul di sebuah empang dekat tempat tinggalnya.

Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto membenarkan telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan seorang PHL BLUD Perparkiran DKI Jakarta.Dikatakan Supriyanto, kejadian bermula saat pelaku yang baru pulang bekerja tidak sengaja melihat KW tengah duduk santai di sebuah pos. Saat saling duduk berhadapan, hasrat birahi pelaku muncul dan langsung membuka baju KW.

"Pelaku membuka baju korban. Seluruh tubuh hingga bibir korban menjadi pelampiasan nafsu pelaku," ungkapnya.Warga yang memergoki perbuatan tidak terpuji itu langsung meneriaki pelaku. Kemudian pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil dicegah warga.

"Dari situ warga melaporkan ke pihak Polsek Cilincing. Dia diamankan ke Polsek Cilincing untuk dimintai keterangan," katanya.Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.(bjc)

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas