Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , , , » Jual Raskin, Ketua RT Ditahan

Jual Raskin, Ketua RT Ditahan

Posted by JAKARTA UTARA on Sabtu, 29 Oktober 2011

Karena diduga telah menjual beras miskin (raskin), seorang ketua RT di Koja, Jakarta Utara akhirnya dibekuk petugas kepolisian. Peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Koja terhadap sebuah rumah milik Budi (21) yang dijadikan tempat penadah raskin di Gang Pelita 1A, No 14, RT 04/03, Rawabadak Utara, Koja. Dari rumah itu, petugas berhasil menyita 12 karung raskin yang masing-masing berisikan 50 kilogram beras serta mengamankan Misnah (40) yang mengaku sebagai Ketua RT 17/01 Tanah Merah, Rawabadak Selatan, Koja.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Suteja mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah beras, Budi yang juga sebagai pemilik rumah. Petugas juga menahan Gombloh (30), sopir pick-up yang diperintahkan Misnah mengantar raskin ke rumah Budi. "Misnah kami tahan bersama istrinya, Nurhasanah (35) karena kedapatan tengah menjual raskin di rumah milik Budi," ujar Suteja, Selasa (11/10).

Suteja juga mengungkapkan, saat penggerebekan dilakukan, tersangka Budi sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, Budi akhirnya berhasil dibekuk setelah petugas sempat menembakkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Raskin tersebut, dikatakan Suteja, sebetulnya merupakan hak warga RT 17/01, Tanah Merah, Rawabadak Selatan. Namun, oleh Misnah yang merupaka Ketua RT 17/01, beras itu justru dijual kepada penadah. "Misnah menjual raskin itu kepada Budi dengan harga Rp 200 ribu per-karung. Padahal, ia membeli dari kelurahan dengan harga Rp 99 ribu untuk setiap satu karung beras. Misnah mengaku sudah lima kali menjual raskin itu kepada penadah," ucapnya.

Suteja juga mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena ia menduga kasus ini telah berlangsung lama. "Para tersangka dapat dijerat UU No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Lurah Rawabadak Selatan, Muhammad Maibu membenarkan, jika salah satu ketua RT di wilayahnya terlibat penggelapan raskin. Namun, dirinya mengaku, tidak mengetahui sejak kapan Misnah melakukan aksi penjualan raskin tersebut. "Selama ini tidak ada pengaduan dari warga, baik langsung ke lurah maupun melalui Ketua RW setempat, khususnya kepada Ketua RW 01," kata Maibu.

Maibu menambahkan, raskin yang dibagikan setiap bulan itu, sebelum diterima masyarakat, terlebih dahulu didistribusikan ke masing-masing ketua RW. Selanjutnya, beras itu didistribusikan kembali ke masing-masing RT. Setelah itu, Ketua RT membagikan beras itu kepada warganya yang sudah tercatat sebagai penerima jatah raskin sesuai dengan data Badan Pusat Statistik. "Kami menyerahkan masalah ini ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas