Ratusan gubuk liar di sepanjang kolong tol Tanjungpriok, Jakarta Utara ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Binmas setempat, Rabu (26/10). Kasatgaspol Kecamatan Tanjungpriok, Muhammad Syarip, mengatakan penertiban ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menghindari terjadinya kebakaran dan membersihkan kolong tol dari bangunan liar yang meresahkan masyarakat.
"Selain gubuk-gubuk liar, tumpukan kayu serta perabotan rumah tangga juga ikut ditertibkan," kata Syarip, Rabu (26/10).
Sebelum dilakukan penertiban, kata Syarip, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni gubuk. Sebab, keberadaan gubuk-gubuk liar itu melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Alhasil, penertiban ratusan gubuk yang menghubungan tiga kelurahan yaitu Kelurahan Sungaibambu, Warakas, dan Papanggo ini berjalan lancar. "Tidak ada perlawanan dari penghuni gubuk saat dilakukan penertiban," katanya.
Wakil Lurah Warakas, Mislan, menambahkan kolong tol Tanjungpriok sepanjang dua kilometer ini kerap dibangun gubuk liar sehingga meresahkan masyarakat sekitar. "Seharusnya, kolong tol ini steril dari bangunan liar," ujarnya.
