Untuk melindungi warganya dari penyakit yang ditularkan hewan pembawa rabies (HPR), Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara secara rutin menggelar operasi penangkapan hewan rentan rabies seperti anjing, kucing, dan kera liar. Hasilnya, sebanyak 330 hewan pembawa rabies berhasil diamankan petugas selama periode Januari-September tahun ini.Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Muhammad Nasir menegaskan wilayah DKI Jakarta sebenarnya masih termasuk daerah bebas rabies, terlebih Jakarta Utara. Sebab, pihaknya secara rutin melaksanakan penangkapan hewan pembawa rabies yang tidak dipelihara sesuai dengan ketentuan. "Sasaran kami menangkap anjing-anjing liar, kucing, dan kera yang tidak disukai dan dipelihara secara baik oleh masyarakat. Inilah yang menjadi sasaran kami, karena khawatir hewan tersebut bisa menularkan penyakit. Meskipun kasusnya belum ada, kami hanya berjaga-jaga agar masyarakat terbebas dari penyakit yang bisa tertular dari hewan ke manusia," kata Nasir, Kamis (27/10).
Ditambahkannya, dengan operasi ini, pihaknya juga mempertahankan wilayah DKI Jakarta bebas dari penyakit rabies. Terlebih hingga kini, penyakit tersebut belum ditemukan obatnya, dan hanya bisa dicegah melalui vaksin. "Kalau sudah terserang rabies, dalam waktu 24 jam tidak bisa tertolong. Hal ini yang memicu kami untuk melakukan perlindungan masyarakat melalui penangkapan hewan-hewan yang diduga menularkan penyakit rabies," ucap Nasir.
Berdasarkan data Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, lanjut Nasir, jumlah hewan pembawa rabies selama periode Januari hingga September 2011 terjaring sebanyak 330 ekor. Rinciannya, anjing sebanyak 18 ekor, kucing 309 ekor, dan kera 3 ekor. Ke-330 hewan pembawa rabies tersebut antara lain, ditemukan di Kecamatan Pademangan, Penjaringan, dan Tanjungpriok. Hewan-hewan tersebut kemudian diserahkan ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) di Ragunan, Jakarta Selatan. "Hewan-hewan itu terjaring karena permintaan masyarakat. Sebab, keberadaannya liar dan meresahkan, serta tidak ada pemiliknya," katanya.
Pihaknya, tambah Nasir, mengimbau masyarakat yang memelihara hewan pembawa rabies agar memeliharanya dengan baik dengan mengurung atau memasangkan rantai yang diikatkan ke leher hewan serta tidak dilepas secara sembarang. Pemiliknya juga diminta melakukan vaksinasi anti rabies setiap tiga bulan, enam bulan atau setahun sekali tergantung kemampuan dari pemiliknya. "Kami juga mengadakan vaksinasi rabies dengan membayar biaya retribusi Rp 5.000 per hewan. Biasanya kami umumkan dan diadakan di setiap kelurahan setiap bulan," tandasnya.
