
r yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (3/11/2011).
Dua orang bandar judi bola, berinisial LI (28) ibu rumah tangga dan AD (39), berhasil ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp950 ribu, tiga telepon seluler (HP) dan SIM Card.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar, di Jakarta, Kamis tertangkapnya dua bandar judi tersebut setelah adanya laporan warga.
"Awalnya ada laporan warga, kalau disebuah bengkel sering ramai orang memasang taruhan judi bola," jelas Irwan Anwar.
Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya satuan reserse kriminal umum Polres Jakarta Utara melakukan penyamaran. "Anggota sudah melakukan under cover di bengkel yang dicurigai sebagai tempat perjudian jenis bola," terangnya.
Namun saat dilakukan penggerebekan, LI ibu dua anak tersebut kabur. Anggota Polres Jakarta Utara pun mengejarnya. Wanita tersebut pun panik, dan berusaha menghilang dengan cara menyeburkan diri ke kali Cilincing.
"Saat kami melakukan penggerebekan, tersangka LI langsung kabur dan menyeburkan diri masuk ke dalam kali," ujar Irwan.
Walhasil, wanita tersebut pun akhirnya dengan tubuh basah kuyup digelandang ke Polres Jakarta Utara. Dari tiga handphone yang disita, ditemukan rekapan beberapa orang yang memasang judi bola.
"Dari dalam bengkel motor, ditemukan rekapan judi bola," tegasnya lagi. Kini keduanya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber : berita8