Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , » Sidak, Wakil Menteri Bayu Temukan Barang Elektronik Ilegal

Sidak, Wakil Menteri Bayu Temukan Barang Elektronik Ilegal

Posted by JAKARTA UTARA on Kamis, 03 November 2011

foto  Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti melakukan inspeksi mendadak di toko Glodok Elektronik Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam inspeksi tersebut ditemukan banyak barang elektronik yang belum memakai petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.

Barang pertama yang ditemukan tim Kementerian adalah microwave merek Sanyo berkapasitas 17 liter dengan kebutuhan listrik 700 watt. Barang tersebut tidak memakai standar petunjuk bahasa Indonesia.

"Ini bahasa apa. Seharusnya bahasa Indonesia," ujar Bayu, saat berada di Toko Glodok Elektronik di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 3 November 2011.

Padahal, menurut pengaturan mengenai label barang, Peraturan Menteri Perdagangan No. 62/M-DAG/PER/12/2009 Tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.

Di dalam Peraturan Kementerian Perdagangan tersebut diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. Seperti dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1.

Ada pun pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan pencantuman label adalah Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

Selain microwave, produk yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan adalah produk penanak nasi bermerek Philips dengan kapasitas 1,8 liter. Produk tersebut sudah memiliki petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, tapi belum ada label pendaftaran dari Kementerian.

Selain produk-produk alat rumah tangga, produk lainnya yang juga melanggar adalah selang untuk kompor gas. Produk tersebut tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian beberapa merek kamera yang diproduksi di Cina juga tidak memiliki petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.

Hingga saat ini inspeksi mendadak di toko elektronik di Kelapa Gading masih berlangsung. Kementerian memborong barang-barang hasil inspeksi yang dinilai melanggar ketentuan. Jumlah produk yang melanggar juga masih dalam tahap kalkulasi. Sedangkan pemilik toko elektronik tidak ada di tempat saat inspeksi tersebut.

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas