Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , » 4 Saksi Meringankan untuk Pembunuh Wanita dalam Kardus Diperiksa

4 Saksi Meringankan untuk Pembunuh Wanita dalam Kardus Diperiksa

Posted by JAKARTA UTARA on Kamis, 15 Desember 2011

Jakarta - Sedikitnya 4 saksi yang meringankan bagi tersangka kasus pembunuhan wanita dalam kardus Hertati, Kris Bayudi, diperiksa aparat Kepolisian. Mereka adalah teman-teman Kris yang bekerja di pabrik jok, Sunter, Jakarta Utara.

"Hari ini pukul 10.00 WIB, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan (ade charge) untuk klien kami Kris. Dua saksi sudah selesai diperiksa," kata kuasa hukum Kris dari LBH Mawar Saron, Jefri Kam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Saksi-saksi tersebut yakni Ahmad Fauzi, Nur Huda, Darwanto, dan Yohan. "Keempat orang saksi ini adalah para pekerja di PT Fujiseat, tempat Kris bekerja," ujarnya.

Menurut Jefri, dua orang dari bagian personalia PT Fujiseat juga sudah diperiksa pada Rabu 13 Desember 2011. "Keterangannya sama, anak itu ada di sana kemarin," kata Jefri.

Seorang teman sepekerjaan dengan Kris, Darwanto (27), mengaku melihat Kris di tempat kerjanya pada 13-14 Oktober 2011 lalu, saat terjadi pembunuhan terhadap Hertati dan anaknya, ER (6).

"Saya satu shift dengan dia, shift malam. Waktu itu dia diperbantukan di line 2 pembuatan jok mobil," kata Darwanto.

Darwanto mengatakan jam kerja shift malam dimulai pukul 21.00 WIB dan keluar pada keesokan harinya, pukul 05.00 WIB. Darwanto ingat persis, Kris saat itu masuk pada shift malam.

"Saya melihat dia lewat-lewat dan sempat menyapa juga. Tadinya nggak satu line, cuma karena teman satu line nggak masuk, akhirnya dia diperbantukan ke line kita. Kris dari line satu," jelasnya.

Adapun untuk jam istirahat pada shift malam yakni pukul 00.00-00.30 WIB. Darwanto mengatakan, sangat tidak mungkin Kris bisa pergi ke Cilincing, tempat Hertati dan ER dibunuh mengingat waktunya yang sangat terbatas.

"Keluar ke warung saja sih bisa dan pada jam masuk kerja sehabis istrirahat itu, dia terlihat masuk lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kris ditangkap dan ditahan sejak 21 Oktober 2011 terkait dengan perkara Pembunuhan ibu dan anak, Hertati dan ER pada pertengahan Oktober lalu. Kris ditangkap atas dasar pernyataan pelaku utama pembunuhan, Rahmat Awifi (28).   (mei/aan)

Sumber / Link : detikcom

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas