Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , » Menipu Rp20 M, Warga Inggris Dibekuk

Menipu Rp20 M, Warga Inggris Dibekuk

Posted by JAKARTA UTARA on Selasa, 20 Desember 2011

Warga negara asing, Andreas Kabbadias (76),  dan istrinya Felisa Chandrakirana, dibekuk Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Polres Jakarta Utara, Senin 19 Desember 2011. Dari paspornya, pelaku diketahui merupakan warga negara Inggris.

Pasangan suami istri yang dibekuk di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 Wib ini, adalah pelaku penipuan emas batangan senilai Rp20 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, mengatakan, korbannya merupakan warga negara Jepang, Yoshitomo Fukunaga (41). "Kasus ini, berawal dari kerjasama bisnis antara pelaku dengan korban," jelas Irwan, di Jakarta, Senin, 19 Desember 2011.

Irwan menjelaskan, kerjasama di antara kedua pihak itu menyangkut pembelian emas batangan. Korban kala itu membeli emas dari pelaku. "Satu batang emas seberat 1 kilogram. Korban memesan sebanyak 15 batang emas," ucap Irwan.

Korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp20 miliar sekitar 11 kali melalui transfer Bank HSBC. Namun, karena emas batangan tidak terealisasi, korban pun menagih kepada pelaku.

Pelaku akhirnya mengembalikan 100 lembar uang Myanmar dengan pecahan 500 kyets, atau senilai 50 ribu kyets. Namun, ketika korban menukar uang tersebut saat berada di Thailand, ternyata uang tersebut palsu. 
"Sebanyak 99 lembar uang Myanmar itu disita oleh valuta asing di Thailand. Dan 1 lembar disisakan untuk dijadikan bukti melapor di Indonesia," terang Irwan.

Selain terhadap korbannya yang merupakan warga negara Jepang ini, aparat kepolisian juga menemukan beberapa laporan dari korban yang ditipu oleh pelaku di Polda Metro Jaya. "Pelaku sementara ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Pelaku dibawa ke Polres Depok untuk penanganan lebih lanjut, mengingat laporan awal korban di Polres Depok," ujar Irwan.

Korban bertemu pelaku pada 16 Agustus 2011 di Perumahan Rafles Hills Depok jawa barat. Kemudian melapor ke Polres Depok pada 17 Desember 2011. "Barang bukti yang disita berupa bukti transfer, dan 1 lembar uang Myanmar palsu pecahan 500 kyets," papar Irwan. Laporan: Arnes Ritonga|Jakarta Utara (adi)
 
Sumber / Link : VIVAnews

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas