Jajaran Polres Jakarta Utara berhasil mengungkapkan 49 kasus kejahatan dan 60 orang tersangka ditangkap. Ke 49 kasus ini terdiri dari 4 kasus curas,10 kasus curat,2 kasus curanmor,3 kasus anirat,3 kasus sajam,1 kasus eksploitasi anak, 1 kasus pertolongan kejahatan dan 12 kasus narkoba.
Pengungkapan kasus kejahatan ini diungkap selama periode dua pekan Januari 2012.
AKBP Didi Hayamansyah Kasatreskrim Polres Jakarta Utara menjelaskan, kasus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah penjualan kendaraan dengan surat-surat palsu. Polisi menghimbau agar masyarakat sebelum membeli kendaraan untuk mengecek keabsahan surat-surat kendaraan sebelum membeli. Dimana biasanya pelaku menawarkan harga di bawah standard yang cuma dilengkapi STNKnya saja.
"jadi masyarakat agar hati-hati dalam membeli kendaraan yang harganya murah, serta memeriksa kembali kebenaran surat-suratnya" kata Didi Hayamansyah.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan ini polisi juga menyita barang bukti berupa 3 pucuk senjata api jenis Revolver,15 butir peluru, 4 unit mobil,8 unit sepeda motor,uang tunai Rp 4.410.000,kunci leter T dan kunci kontak.
Pengungkapan kasus kejahatan ini diungkap selama periode dua pekan Januari 2012.
AKBP Didi Hayamansyah Kasatreskrim Polres Jakarta Utara menjelaskan, kasus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah penjualan kendaraan dengan surat-surat palsu. Polisi menghimbau agar masyarakat sebelum membeli kendaraan untuk mengecek keabsahan surat-surat kendaraan sebelum membeli. Dimana biasanya pelaku menawarkan harga di bawah standard yang cuma dilengkapi STNKnya saja.
"jadi masyarakat agar hati-hati dalam membeli kendaraan yang harganya murah, serta memeriksa kembali kebenaran surat-suratnya" kata Didi Hayamansyah.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan ini polisi juga menyita barang bukti berupa 3 pucuk senjata api jenis Revolver,15 butir peluru, 4 unit mobil,8 unit sepeda motor,uang tunai Rp 4.410.000,kunci leter T dan kunci kontak.

