Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , , » RS Koja Tahan KTP Warga Miskin Papanggo

RS Koja Tahan KTP Warga Miskin Papanggo

Posted by JAKARTA UTARA on Minggu, 12 Februari 2012

Petugas loket pendaftaran Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara disinyalir melakukan penahanan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Papanggo. Pasalnya, RS Koja menuding ada urusan administrasi yang belum diselesaikan.

"Logikanya kalau ada urusan administrasi yang belum selesai mana mungkin pasien sudah boleh pulang. Saya hanya mau ambil KTP saya yang sempat buat jaminan keluarga saya yang telah dirawat," ujar Indra, 30, warga RT 013/8 Papanggo, Tanjung Priok kepada jakartautara.com, Minggu (12/2/2012).

Dijelaskannya sekitar satu bulan lalu, ia mengurus saudanya bernama Asih yang minta dirawat di RS Koja, karena sakit. Setelah melakukan pendaftaran ia menyerahkan KTP asli sebagai jaminan untuk membuat SKTM (Surat keterangan tidak mampu). "Kami mengurus SKTM menyusul setelah setalah saudara kami dirawat. Waktu itu, kalau tidak salah hari Rabu malam," jelas pria korban PHK beberapa bulan lalu itu.

Namun, katanya, setelah pasien pulang dengan biaya pengobatan dan rawat inap menggunakan SKTM, KTP Aslinya tetap ditahan dibagian pendaftaran UGD. "Hari Selasa lalu, saya datangi loket untuk mengambil KTP saya. Namun, saya sangat kecewa karena petugas loket tetap menahan KTP saya dengan alasan ada administrasi, entah adm apa yang dimaksud sebab pasien sudah pulang," ungkapnya.

Akibatnya, Bapak dua anak itu, mengaku kesulitan tak memegang lagi KTP sebagai identitas dirinya. "KTP adalah hak saya sebagai warga negara Indonesia. Tolong Pak Gubernur kembalikan KTP saya yang di tahan di rumah sakit Koja sebab saya tidak mau dibilang warga gelap," harapnya. (min)

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas