Petugas loket pendaftaran Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara disinyalir melakukan penahanan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Papanggo. Pasalnya, RS Koja menuding ada urusan administrasi yang belum diselesaikan.
"Logikanya kalau ada urusan administrasi yang belum selesai mana mungkin pasien sudah boleh pulang. Saya hanya mau ambil KTP saya yang sempat buat jaminan keluarga saya yang telah dirawat," ujar Indra, 30, warga RT 013/8 Papanggo, Tanjung Priok kepada jakartautara.com, Minggu (12/2/2012).
Dijelaskannya sekitar satu bulan lalu, ia mengurus saudanya bernama Asih yang minta dirawat di RS Koja, karena sakit. Setelah melakukan pendaftaran ia menyerahkan KTP asli sebagai jaminan untuk membuat SKTM (Surat keterangan tidak mampu). "Kami mengurus SKTM menyusul setelah setalah saudara kami dirawat. Waktu itu, kalau tidak salah hari Rabu malam," jelas pria korban PHK beberapa bulan lalu itu.
Namun, katanya, setelah pasien pulang dengan biaya pengobatan dan rawat inap menggunakan SKTM, KTP Aslinya tetap ditahan dibagian pendaftaran UGD. "Hari Selasa lalu, saya datangi loket untuk mengambil KTP saya. Namun, saya sangat kecewa karena petugas loket tetap menahan KTP saya dengan alasan ada administrasi, entah adm apa yang dimaksud sebab pasien sudah pulang," ungkapnya.
Akibatnya, Bapak dua anak itu, mengaku kesulitan tak memegang lagi KTP sebagai identitas dirinya. "KTP adalah hak saya sebagai warga negara Indonesia. Tolong Pak Gubernur kembalikan KTP saya yang di tahan di rumah sakit Koja sebab saya tidak mau dibilang warga gelap," harapnya. (min)
"Logikanya kalau ada urusan administrasi yang belum selesai mana mungkin pasien sudah boleh pulang. Saya hanya mau ambil KTP saya yang sempat buat jaminan keluarga saya yang telah dirawat," ujar Indra, 30, warga RT 013/8 Papanggo, Tanjung Priok kepada jakartautara.com, Minggu (12/2/2012).
Dijelaskannya sekitar satu bulan lalu, ia mengurus saudanya bernama Asih yang minta dirawat di RS Koja, karena sakit. Setelah melakukan pendaftaran ia menyerahkan KTP asli sebagai jaminan untuk membuat SKTM (Surat keterangan tidak mampu). "Kami mengurus SKTM menyusul setelah setalah saudara kami dirawat. Waktu itu, kalau tidak salah hari Rabu malam," jelas pria korban PHK beberapa bulan lalu itu.
Namun, katanya, setelah pasien pulang dengan biaya pengobatan dan rawat inap menggunakan SKTM, KTP Aslinya tetap ditahan dibagian pendaftaran UGD. "Hari Selasa lalu, saya datangi loket untuk mengambil KTP saya. Namun, saya sangat kecewa karena petugas loket tetap menahan KTP saya dengan alasan ada administrasi, entah adm apa yang dimaksud sebab pasien sudah pulang," ungkapnya.
Akibatnya, Bapak dua anak itu, mengaku kesulitan tak memegang lagi KTP sebagai identitas dirinya. "KTP adalah hak saya sebagai warga negara Indonesia. Tolong Pak Gubernur kembalikan KTP saya yang di tahan di rumah sakit Koja sebab saya tidak mau dibilang warga gelap," harapnya. (min)
