CILINCING- Sering beroperasinya truk trailer yang tak layak jalan alias bobrok dan bodong karena surat-suratnya tak lengkap membuat awak sopir truk lainnya mengeluh lantaran keberadaannya. Bukan hanya menyebabkan kemacetan melainkan, truk-truk juga bisa merusak kondisi jalan yang sudah diperbaiki, apalagi masuk ke jalan-jalan pemukiman warga.
Cecep 40, sopir truk Gadang Transportasi menjelaskan, keberadaan truk trailer bobrok dan bodong ini telah mengurangi pendapatannya. Pasalnya tarif sewa yang di gunakan truk-truk tersebut lebih murah dibandingkan truk yang resmi dan layak jalan.
"Gampang kok untuk melihat ciri-ciri truk tersebut, mereka tidak menggunakan nama PT yang tertera di pintu truk. Melainkan memakai kode striker di kaca depan" ujarnya.
Senada disampaikan Ucok 43, sopir truk kontainer PT Intrako Maju Jaya. Truk-truk bobrok dan bodong tersebut tak tersentuh hukum apalagi jika truk tersebut melanggar peraturan seperti di tilang petugas maupun dikandangkan. Mereka mudah untuk mengurusnya lantaran banyak yang membekinginya.
"Mereka beroperasi nyaman, kalau ditilang atau dikandangkan bisa cepat keluar, engga ngerti karena pengurusnya punya hubungan dengan petugas" ujarnya.
Menanggapi hal ini, Samsul Nirwan Kasie Op Sudinhub Jakarta Utara menjelaskan,pihaknya justru setiap hari menggelar operasi rutin maupun tiap bulan operasi gabungan. Mereka yang bersalah langsung ditindak bahkan pihaknya tak segan-segan untuk mengkandangkan kendaraannya jika tak mempunyai kelengkapan surat-surat kendaraannya.
"setiap hari petugas kami di lapangan melakukan kegiatan operasi rutin, dan mereka yang melanggar kami tindak" tuturnya. (Riana/Bian)
Cecep 40, sopir truk Gadang Transportasi menjelaskan, keberadaan truk trailer bobrok dan bodong ini telah mengurangi pendapatannya. Pasalnya tarif sewa yang di gunakan truk-truk tersebut lebih murah dibandingkan truk yang resmi dan layak jalan.
"Gampang kok untuk melihat ciri-ciri truk tersebut, mereka tidak menggunakan nama PT yang tertera di pintu truk. Melainkan memakai kode striker di kaca depan" ujarnya.
Senada disampaikan Ucok 43, sopir truk kontainer PT Intrako Maju Jaya. Truk-truk bobrok dan bodong tersebut tak tersentuh hukum apalagi jika truk tersebut melanggar peraturan seperti di tilang petugas maupun dikandangkan. Mereka mudah untuk mengurusnya lantaran banyak yang membekinginya.
"Mereka beroperasi nyaman, kalau ditilang atau dikandangkan bisa cepat keluar, engga ngerti karena pengurusnya punya hubungan dengan petugas" ujarnya.
Menanggapi hal ini, Samsul Nirwan Kasie Op Sudinhub Jakarta Utara menjelaskan,pihaknya justru setiap hari menggelar operasi rutin maupun tiap bulan operasi gabungan. Mereka yang bersalah langsung ditindak bahkan pihaknya tak segan-segan untuk mengkandangkan kendaraannya jika tak mempunyai kelengkapan surat-surat kendaraannya.
"setiap hari petugas kami di lapangan melakukan kegiatan operasi rutin, dan mereka yang melanggar kami tindak" tuturnya. (Riana/Bian)