Puluhan petugas gabungan Suku Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Utara melakukan pembongkaran paksa atas
bangunan Pom Bensin di Jalan Sunter Kemayoran, RT 11 RW 09 Kelurahan Sunter
Jaya, Tanjung Priok, Senin 08 Oktober 2012.
"Bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Terpaksa kami bongkar paksa setelah sebelumnya memberikan SP4 dan Segel terhadap pemilik bangunan tetapi tidak diindahkan," ujar Kasudin P2B Jakut, Bambang didampingi Kasi Pengawasan Kecamatan Tanjung Priok, Naslan.
Pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) nomor 378/SP/U/2012 tanggal 14 September 2012 dan Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 3781/SPB/U/2012 tanggal 18 September 2012.
"Siapapun pemilik yang mendirikan bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) atau melaksanakan pembangunan namun melanggar IMB yang telah dikeluarkan, kami akan bongkar. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Kepgub Nomor 1068 Tahun 1997 ," tandasnya.
Bangunan yang rencananya untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) milik H. Hambali Ilyas dengan pelaksana PT Tri Bakti Sinar Sentosa sudah berjalan lebih kurang 30 persen. "Sejumlah tiang penyangga kami potong dengan menggunakan las dan godem. Sehingga bangunan yang menyalahi garis spadan bangunan (GSB) ambruk kami bongkar paksa," tambah Naslan.
"Bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Terpaksa kami bongkar paksa setelah sebelumnya memberikan SP4 dan Segel terhadap pemilik bangunan tetapi tidak diindahkan," ujar Kasudin P2B Jakut, Bambang didampingi Kasi Pengawasan Kecamatan Tanjung Priok, Naslan.
Pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) nomor 378/SP/U/2012 tanggal 14 September 2012 dan Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 3781/SPB/U/2012 tanggal 18 September 2012.
"Siapapun pemilik yang mendirikan bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) atau melaksanakan pembangunan namun melanggar IMB yang telah dikeluarkan, kami akan bongkar. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Kepgub Nomor 1068 Tahun 1997 ," tandasnya.
Bangunan yang rencananya untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) milik H. Hambali Ilyas dengan pelaksana PT Tri Bakti Sinar Sentosa sudah berjalan lebih kurang 30 persen. "Sejumlah tiang penyangga kami potong dengan menggunakan las dan godem. Sehingga bangunan yang menyalahi garis spadan bangunan (GSB) ambruk kami bongkar paksa," tambah Naslan.