SATUAN
polisi pamong praja (Satpol PP) menertibkan bangunan gudang barang
bekas di Jalan Lodan Raya, kolong tol Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari kebakaran dan munculnya
berbagai penyakit dari lingkungan tak sehat itu. Selain itu, gudang
tersebut tidak memiliki izin dan membuat kolong tol menjadi semrawut.
Dalam penertiban itu, petugas berhasil mengangkut 5 truk barang bekas
dari lokasi tersebut.
"Jadi intinya, di sana dilakukan upaya penataan, dan pembersihan
tempat-tempat yang dijadikan penimbunan barang-barang bekas," kata
Kasatpol PP Kecamatan Pademangan Leonardo Sitorus, Rabu (21/11/2012).
Dalam operasi tersebut, sekitar ratusan petugas gabungan juga turut dilibatkan. Di antaranya dari pihak Koramil Polsek Pademangan, Pos Pol Ancol, dan Babinkamtibmas
Sebelum ditertibkan, sebelumnya sudah dilakukan sosialiasasi kepada para pemilik gudang barang bekas tersebut. Pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali melalui surat dari camat.Dimana surat tersebut yaitu, 7x24 jam, 3x24 jam dan 1x 24 jam pada pemilik barang bekas. Penertiban ini sudah sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
" Panjangnya sekitar satu kiloan yang kita bersihkan. Ada gudang tumpukan kertas, gudang kloset-kloset bekas, dan berbagai barang bekas Hasil penertiban ini akan kami angkut ke Gudang Cakung Jakarta Timur dan selanjutnya dibuang di Bantar Gebang, Bekasi. Selain itu juga upaya kita karena dari segi kesehatan, tempat itu juga rawan kebakaran " tambah Leonardo.
Sementara itu, Yayan (34), salah seorang pemilik barang bekas mengaku, hanya bisa pasrah saat petugas mengangkut barang bekasnya. Sebab, lahan yang ditempatinya bukan miliknya. "Saya bingung mau simpan di mana barang bekas itu, karena tidak punya tempat lagi. Tidak apa-apa dibawa petugas karena itu barang yang sudah sisa dan tidak laku dijual," tandasnya
Dalam operasi tersebut, sekitar ratusan petugas gabungan juga turut dilibatkan. Di antaranya dari pihak Koramil Polsek Pademangan, Pos Pol Ancol, dan Babinkamtibmas
Sebelum ditertibkan, sebelumnya sudah dilakukan sosialiasasi kepada para pemilik gudang barang bekas tersebut. Pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali melalui surat dari camat.Dimana surat tersebut yaitu, 7x24 jam, 3x24 jam dan 1x 24 jam pada pemilik barang bekas. Penertiban ini sudah sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
" Panjangnya sekitar satu kiloan yang kita bersihkan. Ada gudang tumpukan kertas, gudang kloset-kloset bekas, dan berbagai barang bekas Hasil penertiban ini akan kami angkut ke Gudang Cakung Jakarta Timur dan selanjutnya dibuang di Bantar Gebang, Bekasi. Selain itu juga upaya kita karena dari segi kesehatan, tempat itu juga rawan kebakaran " tambah Leonardo.
Sementara itu, Yayan (34), salah seorang pemilik barang bekas mengaku, hanya bisa pasrah saat petugas mengangkut barang bekasnya. Sebab, lahan yang ditempatinya bukan miliknya. "Saya bingung mau simpan di mana barang bekas itu, karena tidak punya tempat lagi. Tidak apa-apa dibawa petugas karena itu barang yang sudah sisa dan tidak laku dijual," tandasnya