Wilayah
Jakarta Utara yg merupakan bagian dari pemerintah daerah Khusus Ibukota
Jakarta, ternyata pada abad ke 5 justru merupakan pusat pertumbuhan
pemerintah kota Jakarta yg tepatnya terletak dimuara sungai Ciliwung di
daerah Angke. Saat itu muara Ciliwung merupakan Bandar Pelabuhan
Kerajaan Tarumanegara dibawah pimpinan Raja Purnawarman. Betapa penting
wilayah Jakarta Utara pada Saat itu dapat dilihat dari perebutan silih
berganti antara berbagai pihak, yang peninggalannya sampai kini dapat
ditemukan dibeberapa tempat di Jakarta Utara, seperti Kelurahan Tugu,
Pasar Ikan dan lain sebagainya.
Untuk
meningkatkan pelayanan pada masyarakat, pada bulan Agustus 1966 di DKI
Jakarta dibentuk beberapa “Kota Administrasi”. Berbeda dengan kota
Otonom yang dilengkapi dengan DPRD Tk. II, maka kota-kota Administrasi
di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD Tk II yang mendampingi Walikota.
Berdasarkan Lembaran Daerah No. 4/1966 ditetapkanlah Lima wilayah kota
Administratif di DKI Jakarta, yaitu : Jakarta Pusat, Jakarta Timur,
Jakarta Barat, Jakarta Selatan & Jakarta Utara,yang dilengkapi
dengan 22 Kecamatan dan 220 Kelurahan. Pembentukan Kecamatan dan
Kelurahan ini didasarkan pada asas Teritorial dengan mengacu pada jumlah
penduduk yaitu 200.000 Jiwa untuk Kecamatan, 30.000 Jiwa Kelurahan
perkotaan dan 10.000 Jiwa Kelurahan pinggiran.
Setelah Pelantikan para Walikota dan Wakil-wakilnya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1b/3/1/2/1966 tanggal 22 Agustus 1966, maka Gubernur DKI Jakarta dalam Lembaran Daerah No. 5/1966 menetapkan 5 kota Administrasi lengkap dengan wilayah dan Batasnya masing -masing terhitung mulai 1 September 1966. Prinsip Dekonsentrasi yang digariskan gubernur Dalam pembentukan Kota-kota Admnistrasi ini memberikan batas-batas wewenang dan tanggung jawab kepada Walikota dalam 3 Penergasan, yaitu :
Setelah Pelantikan para Walikota dan Wakil-wakilnya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1b/3/1/2/1966 tanggal 22 Agustus 1966, maka Gubernur DKI Jakarta dalam Lembaran Daerah No. 5/1966 menetapkan 5 kota Administrasi lengkap dengan wilayah dan Batasnya masing -masing terhitung mulai 1 September 1966. Prinsip Dekonsentrasi yang digariskan gubernur Dalam pembentukan Kota-kota Admnistrasi ini memberikan batas-batas wewenang dan tanggung jawab kepada Walikota dalam 3 Penergasan, yaitu :
- Teknis Administratif yaitu Setiap Pelakasanaan tugas yang menyangkut segi teknis.
- Teknis Operasional yaitu penentuan kebijakan pelaksanaan tugas (Policy Executing, bukan Policy Making)
- Koordinatif Teritorial yaitu pemimpin pengkoordinasian dari segala gerak langkah potensi yang ada dalam wilayah setempat.
Dengan tiga penegasan ini maka kedudukan pemerintah ditingkat kota
adalah semata-mata merupakaan verlengstruk dan alat pelaksana dari
Gubernur Kepala Daerah yang diwujudkan dalam proses penyempurnaan
administrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kelancaran roda pemerintahan. Sesuai dengan kedudukannya, manajemen
pemerintahan ditingkat kota didasarkan pada delegasi wewenang yang
dilimpahkan oleh Gubernur KDH dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutif
Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab Walikota dengan demikian
bukan figur politik, melainkan figur teknis.
UU
No. 11/1990 menetapkan wilayah DKI Jakarta terbagi menjadi Lima Wilayah
Kotamadya yang tetap tanpa dilengkapi DPRD Tingkat II. Dengan demikian
kedudukan Walikotamaya, Camat dan Lurah yang ada di DKI Jakarta
semata-mata merupakan Pembantu dan alat Pelaksanaan Gubernur KDH. Dengan
UU ini istilah Kota Administratif yang ada di DKI Jakarta berubah
menjadi Kotamadya, dan salah satu kotamadya itu adalah Kotamadya Jakarta
Utara.