CILINCING- Banyak pool-pool kontainer di akses jalan pemukiman warga, membuat kecemasan lalulalang kendaraan berat sesaat melintas di jalan pemukiman. Kekuatiran membuat warga meminta petugas segera melakukan penertiban.Akibat maraknya pool kontainer di pemukiman warga ini selain membuat akses jalan cepat rusak,kotoran truk berceceran hingga menjadi abu jalan , juga rawan terjadinya kecelakaan kepada pengguna jalan yang melintas. Hasil pantauan di lokasi keberadaan pool kontainer ini berada di Jalan Tipar Cakung (lahan Taman Kota RW 4), Jalan komplek Pemadam Kebakaran, Jalan Marunda Baru, Jalan Roa Malaka, Rorotan dan Jalan Baru Cilincing.
"Yang kita kuatirkan jika truk ini melintas di dekat sarana pasar dan sekolah, membuat kendaraan tersebut bisa mencelakaan orang yang melintas" kata Mustofa 34, warga Jalan Raya pemadam Semper Barat.
Benyamin Bukit Kasudin Perhubungan Jakarta Utara menjelaskan, pihak tidak pernah memberikan ijin kepada pool kontainer yang berdiri di dalam pemukiman warga. Dan tidak diperbolehkan peruntukan untuk membuat pool kontainer tersebut dalam pemukiman warga. Dan jika mereka mendirikan itu artinya pool kontainer tersebut liar dan tidak memiliki ijin.
"Soal perijinan pool kontainer adalah wewenang Dinas, tetapi sepengetahuan saya yang mengeluarkan ijin pembuatan pool kontainer dalam pemukiman warga dilarang. Itu berarti mereka pool liar" tutur Benyamin Bukit Kasudin Perhubungan Jakarta Utara.Pihak berjanji akan segera mengevaluasi masukan dan saran warga ini ke Dinas Perhubungan, jika nantinya memang harus ditertibkan agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat (Bian)
"Yang kita kuatirkan jika truk ini melintas di dekat sarana pasar dan sekolah, membuat kendaraan tersebut bisa mencelakaan orang yang melintas" kata Mustofa 34, warga Jalan Raya pemadam Semper Barat.
Benyamin Bukit Kasudin Perhubungan Jakarta Utara menjelaskan, pihak tidak pernah memberikan ijin kepada pool kontainer yang berdiri di dalam pemukiman warga. Dan tidak diperbolehkan peruntukan untuk membuat pool kontainer tersebut dalam pemukiman warga. Dan jika mereka mendirikan itu artinya pool kontainer tersebut liar dan tidak memiliki ijin.
"Soal perijinan pool kontainer adalah wewenang Dinas, tetapi sepengetahuan saya yang mengeluarkan ijin pembuatan pool kontainer dalam pemukiman warga dilarang. Itu berarti mereka pool liar" tutur Benyamin Bukit Kasudin Perhubungan Jakarta Utara.Pihak berjanji akan segera mengevaluasi masukan dan saran warga ini ke Dinas Perhubungan, jika nantinya memang harus ditertibkan agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat (Bian)