TUGU UTARA- Maraknya belasan bangunan lapak permanen di Jalan Kramat Jaya, (dpn Ramayana) Tugu Utara, Koja Jakarta Utara yang berdiri diatas saluran air dan Trotoar telah menganggu aktivitas pejalan kaki maupun aliran air di saluran tersebut.Padahal pada tahun 2011 lalu lapak-lapak itu telah ditertibkan, namaun sekarang ini muncul kembali. Pihak kecamatan meminta kepada pemilik lapak untuk segera membongkarnya."Kita sudah menerima laporan dari warga, dan kami sudah melayangkan surat himbauan dan peringatan kepada pemilik lapak untuk membongkarnya sendiri, jika diabaikan kami akan melakukan penertiban" tegas Dedi Tarmidzi Camat Koja usai memimpin apel senin pagi di halaman kantor Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Ditambahkan Dedi, jika surat himbauan dan peringatan ini diabaikan maka pihak kecamatan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan pengurus warga untuk melakukan penertiban bersama.
Sementara itu, Heni 48, salah seorang pemilik lapak di Jalan Kramat Jaya, Semper ini tetap bersikap keras apa yang dilakukannya sudah benar. Apalagi sekarang ini menurutnya Gubernur DKI Jakarta tak pernah melarang keberadaan PKL baik diatas saluran air maupun trotoar jalan. "kalau mau tertibkan semua dong, termasuk di depan Islamic Center" tuturnya.
Sebelumnya pada tahun 2011 lalu, puluhan lapak-lapak permanen ini pernah ditertibkan oleh pihak kecamatan. Mengingat keberadaannya telah melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dan juga keberadaannya menutup saluran air dan hak pengguna jalan terganggu. Selain itu juga berdampak kesemerawutan hingga menimbulkan kemacetan di kawasan itu. (bian)
Ditambahkan Dedi, jika surat himbauan dan peringatan ini diabaikan maka pihak kecamatan akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan pengurus warga untuk melakukan penertiban bersama.
Sementara itu, Heni 48, salah seorang pemilik lapak di Jalan Kramat Jaya, Semper ini tetap bersikap keras apa yang dilakukannya sudah benar. Apalagi sekarang ini menurutnya Gubernur DKI Jakarta tak pernah melarang keberadaan PKL baik diatas saluran air maupun trotoar jalan. "kalau mau tertibkan semua dong, termasuk di depan Islamic Center" tuturnya.
Sebelumnya pada tahun 2011 lalu, puluhan lapak-lapak permanen ini pernah ditertibkan oleh pihak kecamatan. Mengingat keberadaannya telah melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dan juga keberadaannya menutup saluran air dan hak pengguna jalan terganggu. Selain itu juga berdampak kesemerawutan hingga menimbulkan kemacetan di kawasan itu. (bian)