Puluhan Ulama se Jakarta Utara membahas pemberian KTP (Kartu Tanda Penduduk) di area lahan sengketa di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya. Pembahasan itu dalam bingkai acara Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia Cabang Kota Jakarta Utara di Yayasan pondok pesantren terpadu Khairul Ummah, Jalan Kapuk Muara RT 05/6, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (09/12).
Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono hadir dalam pembukaan acara tersebut. Hadir pula Sekretaris Fatwa MUI DKI Jakarta Fuad Thohari, Ketua MUI Jakarta Utara KH.Zulfa Mustofa, KH.Misbathul Munir, Sukma Wijaya perwakilan Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Camat Penjaringan Rusdiyanto, para Lurah dan tokoh Agama serta tokoh masyarakat sekitar.
Jakarta Utara, kata Bambang Sugiyono, ada sejumlah lahan sengketa seperti di Tanah Merah Kecamatan Koja/Kelapa Gading, Kampung Sawah Kecamatan Cilincing, Taman BMW Kecamatan Tanjung Priok, Ambalat Kecamatan Penjaringan dan lokasi lainnya. "Ada syarat-syarat tertentu dalam Pemberian KTP dilahan sengketa seperti di Tanah Merah. Pemberian KTP sebenarnya untuk memudahkan administrasi kependudukan bukan berarti sebagai alat bukit kepemilikan tanah. Selain itu, pembangunan infrastruktur dilingkungan tanah merah juga tidak akan dibangu oleh pemda," ujar Bambang.
Namun, pihaknya, mengaku telah memiliki izin dari Pertamina untuk memberikan KTP dilahan tersebut. "Berbeda dengan di Kampung Sawah. Disana lahannya akan di beli Pemda sehingga selain warga akan mendapatkan KTP lingkungannya juga dapat dibangun pemda termasuk pembanguna Puskesmas," jelas Bambang.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Jakarta Utara juga berharap agar ulama dan umaro dan pemerintah dapat bersatu sehingga Jakarta kedepan semakin lebih baik. "Mari kita jaga kota yang kita cintai ini agar tidak terjadi perselisihan sehingga Jakarta semakin aman, bersih, tertib dan teratur. Jangan kotori kota ini dengan menempel striker dan mencoret-coret dinding," tambahnya.
Misbathul Munir, mengatakan forum ulama ini sangat penting untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa tanpa seizin pemilik tidak boleh memberikan KTP apalagi transaksi jual beli lahan yang sebenarnya bukan miliknya, hal ini dilarang oleh agama. "Kalau pemilik memberikan izin kami para ulama sepakat silakan saja pemda melakukannya. Yang terpenting masyarakat juga harus dapat menyadari bahwa pemberian KTP bukan berarti mengklaim sebagai alat bukti kepemilikan tanah seperti disampaikan Pak Walikota tadi," jelasnya.Selain itu, kata Misbathul Munir, selain membicarakan hal tersebut pihaknya juga memberikan solusi dalam pencegahan tawuran masyarakat maupun di sekolah.
"Kalau dapat izin dari yang punya lahan tidak apa-apa namun kalau tidak mempunyai izin ya tentunya tidak boleh," timpal Ketua MUI Jakarta Utara, Zulfa Mustofa bersama Abi Ichanuddin.