TANJUNG PRIOK- Lemahnya pengawasan yang dilakukan jajaran Kecamatan Koja, Jakarta Utara membuat Jl Kramat Jaya, Tuguutara marak bangunan liar. Sedikitnya terdapat 23 bangunan liar di jalan tersebut yang saat ini digunakan sebagai tempat berjualan ponsel dan segala akesorisnya. Selain menutupi saluran air, keberadaan bangunan itu juga kerap membuat macet dan terkesan semrawut dan kumuh.
Pantauan jakartautara.co, di Jl Kramat Jaya, Koja terdapat puluhan bangunan liar yang telah berdiri di atas saluran air. Terlihat sebagian bangunan masih dalam proses pembangunan. Sedangkan, sebagian lagi telah gunakan untuk berjualan. Bangunan itu rata-rata terbuat dari kayu dan triplek. Aparat setempat sepertinya tutup mata terhadap keberadaan bangunan liar yang jumlahnya terus bertambah. Sebelumnya, kata Deddy, pihaknya telah memberikan solusi kepada sejumlah pedagang ponsel itu agar mau direlokasi dan berjualan di Koja Trade Mall, Pasar Koja Baru dan Pasar Tugu. Namun, mereka tidak mau dengan alasan sepi pembeli. "Mereka memilih bertahan daripada direlokasi. Tapi mereka akan tetap dibongkar karena sudah melanggar," tuturnya.
Dalam penertiban tersebut, sambung Deddy, pihaknya akan mengerahkan puluhan personil Satpol PP dibantu personil kepolisian. "Mereka sudah sering ditertibkan, tapi tetap membangun kios. Keberadaan mereka meresahkan masyarakat, makanya mau kami bongkar," tandasnya.
Camat Koja, Deddy Tarmidzi mengatakan, segera menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air tersebut. Bahkan, kata Deddy, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan itu untuk membongkar kiosnya tersebut. "Sudah dilakukan pendekatan secara persuasif, kami kirim surat peringatan hingga tiga kali, tapi mereka tetap bertahan. Karena melanggar, pekan ini juga akan kami lakukan pembongkaran," ujar Deddy, Selasa (18/12).
Dikatakan Deddy, sedikitnya terdapat 23 bangunan liar yang dibangun secara permanen dan menutup saluran air di Jl Krmat Jaya. Pemilik bangunan itu sebagian besarnya menjual ponsel dan segala aksesoris lain. "Besok kami akan rapat masalah itu di provinsi. Pembongkaran dilakukan sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kita akan tertibkan tapi harus persuasif, karena RT, RW, maupun LMK juga menentang keberadaan mereka yang berdampak pada kemacetan dan merusak keindahan kota," katanya.
Pantauan jakartautara.co, di Jl Kramat Jaya, Koja terdapat puluhan bangunan liar yang telah berdiri di atas saluran air. Terlihat sebagian bangunan masih dalam proses pembangunan. Sedangkan, sebagian lagi telah gunakan untuk berjualan. Bangunan itu rata-rata terbuat dari kayu dan triplek. Aparat setempat sepertinya tutup mata terhadap keberadaan bangunan liar yang jumlahnya terus bertambah. Sebelumnya, kata Deddy, pihaknya telah memberikan solusi kepada sejumlah pedagang ponsel itu agar mau direlokasi dan berjualan di Koja Trade Mall, Pasar Koja Baru dan Pasar Tugu. Namun, mereka tidak mau dengan alasan sepi pembeli. "Mereka memilih bertahan daripada direlokasi. Tapi mereka akan tetap dibongkar karena sudah melanggar," tuturnya.
Dalam penertiban tersebut, sambung Deddy, pihaknya akan mengerahkan puluhan personil Satpol PP dibantu personil kepolisian. "Mereka sudah sering ditertibkan, tapi tetap membangun kios. Keberadaan mereka meresahkan masyarakat, makanya mau kami bongkar," tandasnya.
Camat Koja, Deddy Tarmidzi mengatakan, segera menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air tersebut. Bahkan, kata Deddy, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan itu untuk membongkar kiosnya tersebut. "Sudah dilakukan pendekatan secara persuasif, kami kirim surat peringatan hingga tiga kali, tapi mereka tetap bertahan. Karena melanggar, pekan ini juga akan kami lakukan pembongkaran," ujar Deddy, Selasa (18/12).
Dikatakan Deddy, sedikitnya terdapat 23 bangunan liar yang dibangun secara permanen dan menutup saluran air di Jl Krmat Jaya. Pemilik bangunan itu sebagian besarnya menjual ponsel dan segala aksesoris lain. "Besok kami akan rapat masalah itu di provinsi. Pembongkaran dilakukan sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kita akan tertibkan tapi harus persuasif, karena RT, RW, maupun LMK juga menentang keberadaan mereka yang berdampak pada kemacetan dan merusak keindahan kota," katanya.