MUARA ANGKE- Gudang pengoplosan pupuk nonsubsidi berkedok penyimpanan garam dan ikan digrebek anggota Polres Jakarta Utara, di Jalan Dermaga Muara Angke Kompleks Bermis, RT 006/011 Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (12/12) siang.Dari lokasi petugas berhasil menyita 22 ton pupuk subsidi menjadi non subsidi dan negara dirugikan Rp 4,5 miliar. Selain itu dua unit mobil mewah juga diamankan dari lokasi.
Dari pupuk subsidi seharga Rp 97 ribu dijual ke nonsubsidi menjadi Rp 160 ribu. Dengan demikian, tersangka mengeruk ke untungan Rp 1,5 miliar perbulan dari pupuk ilegal tersebut. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan jika dihitung total negara dirugikan Rp 4,5 miliar.
Selain menyita pupuk, polisi juga mengamankan tersangka, H Syaefudin sebagai pemilik koperasi tersebut.
“Pelaku memalsukan pupuk subsidi menjadi non subsidi, dengan cara mengganti karungnya dan merubah warna pupuk menggunakan dengan cara mengaduk pupuk menggunakan molen yang dicampur dengan zat kimia,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBPDidi Hayamansyah di lokasi.
Dijelaskan, untuk satu karung ukuran 50 kg pelaku mendapat keuntungan puluhan ribu rupiah. “Pelaku membeli pupuk bersubsidi di Tegal Jawa Tengah seharga Rp 97.500 per-karung, lalu setelah mengganti warna pupuk dari orange menjadi putih, pelaku memasukan pupuk itu ke karung non subsidi dan menjualnya seharga pupuk non subsidi senilai Rp 160.000 per-karung,” papar Didi.
Pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-undang RI no 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 dan 10 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman diatas 5 penjara tahun dan denda Rp 200 juta,” terang Didi.
Diketahui tempat tersebut telah memproduksi sebanyak 150 ton, namun yang berhasil disita hanya 22 ton. “Kami masih mencari pupuk yang mungkin telah beredar,” ucap Didi.
Jenis pupuk ilegal tersebut adalah pupuk urea. Dalam penyelidikan terungkap, pupuk tersebut dipasarkan ke pabrik-pabrik tekstil. “Penggunaan pupuk pada pabrik tekstil untuk memperkuat warna agar tidak mudah luntur,” terangnya.
Dikatakan Didi, kasus ini merupakan modus baru dalam dunia pertanian. “Pemerintah merubah warna pupuk subsidi dari warna putih menjadi orange, dengan maksud agar tidak dipalsukan. Namun pada kasus ini, warna orange itu bisa kembali menjadi warna putih menggunakan zat kimia,” tutur Didi. Penggrebekan tersebut berawal dari tertangkapnya mobil truk Fuso warna orange dengan Nopol B 9922 BHG di jalan Tol Wiyoto Wiyono, kemarin. Truk berisi pupuk ilegal tersebut dikemudikan Iwan Setiawan dan Yadi Herman. Keduanya kemudian dijadikan saksi.
Dari pupuk subsidi seharga Rp 97 ribu dijual ke nonsubsidi menjadi Rp 160 ribu. Dengan demikian, tersangka mengeruk ke untungan Rp 1,5 miliar perbulan dari pupuk ilegal tersebut. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan jika dihitung total negara dirugikan Rp 4,5 miliar.
Selain menyita pupuk, polisi juga mengamankan tersangka, H Syaefudin sebagai pemilik koperasi tersebut.
“Pelaku memalsukan pupuk subsidi menjadi non subsidi, dengan cara mengganti karungnya dan merubah warna pupuk menggunakan dengan cara mengaduk pupuk menggunakan molen yang dicampur dengan zat kimia,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBPDidi Hayamansyah di lokasi.
Dijelaskan, untuk satu karung ukuran 50 kg pelaku mendapat keuntungan puluhan ribu rupiah. “Pelaku membeli pupuk bersubsidi di Tegal Jawa Tengah seharga Rp 97.500 per-karung, lalu setelah mengganti warna pupuk dari orange menjadi putih, pelaku memasukan pupuk itu ke karung non subsidi dan menjualnya seharga pupuk non subsidi senilai Rp 160.000 per-karung,” papar Didi.
Pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-undang RI no 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 dan 10 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman diatas 5 penjara tahun dan denda Rp 200 juta,” terang Didi.
Diketahui tempat tersebut telah memproduksi sebanyak 150 ton, namun yang berhasil disita hanya 22 ton. “Kami masih mencari pupuk yang mungkin telah beredar,” ucap Didi.
Jenis pupuk ilegal tersebut adalah pupuk urea. Dalam penyelidikan terungkap, pupuk tersebut dipasarkan ke pabrik-pabrik tekstil. “Penggunaan pupuk pada pabrik tekstil untuk memperkuat warna agar tidak mudah luntur,” terangnya.
Dikatakan Didi, kasus ini merupakan modus baru dalam dunia pertanian. “Pemerintah merubah warna pupuk subsidi dari warna putih menjadi orange, dengan maksud agar tidak dipalsukan. Namun pada kasus ini, warna orange itu bisa kembali menjadi warna putih menggunakan zat kimia,” tutur Didi. Penggrebekan tersebut berawal dari tertangkapnya mobil truk Fuso warna orange dengan Nopol B 9922 BHG di jalan Tol Wiyoto Wiyono, kemarin. Truk berisi pupuk ilegal tersebut dikemudikan Iwan Setiawan dan Yadi Herman. Keduanya kemudian dijadikan saksi.