Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , » Irwasda Akan Selidiki Percaloan di Rusun Marunda

Irwasda Akan Selidiki Percaloan di Rusun Marunda

Posted by JAKARTA UTARA on Kamis, 31 Januari 2013

Paska pencopotan Kusnindar dari jabatannya sebagai Kepala UPT Pengelola Rusun Wilayah I Jakarta Utara, berbagai tudingan miring mengenai dugaan percaloan yang dilakukan pengelola Rusun Marunda keluar dari mulut para penghuni rusun tersebut. Bahkan, para penghuni rusun itu pun kini berani melontarkan kasus dugaan percaloan maupun praktek jual beli unit di Rusun Marunda. Para penghuni pun berharap kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pengelola Rusun Marunda yang terbukti melakukan aksi percaloan tersebut.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Franky Mangatas Pandjaitan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bahan ataupun bukti-bukti terkait dugaan percaloan yang dilakukan oknum pengelola Rusun Marunda. Setelah bahan-bahan itu terkumpul, kata Franky, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

"Kami ke sini hanya untuk mengumpulkan bahan-bahan untuk dievaluasi. Termasuk dugaan pungli, semuanya akan kita evaluasi. Kalau internal (pengelola) kan ada kewajiban harus patuh dan taat pada peraturan yang berlaku. Soal sanksi, pasti ada," tegas Franky, saat meninjau Rusun Marunda, Kamis (31/1).

Dalam penyelidikan yang dilakukan Inspektorat, kata Franky, pihaknya menemukan berbagai kerusakan fasilitas di Rusun Marunda. Mulai dari instalasi air dan listrik yang belum terpasang hingga soal penanganan pengelola Rusun Marunda terhadap warga korban banjir Muara Baru yang baru direlokasi. "Semuanya kami awasi, termasuk soal dugaan pungutan uang yang diduga dilakukan pengelola rusun dan melibatkan calo," tegas Franky.

Nantinya, kata Franky, dari hasil kunjungannya ke Rusun Marunda kali ini, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan eksekusi perbaikan sejumlah fasilitas Rusun Marunda.  "Kita sudah tanggapi semua dan bahannya segera kami laporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah penghuni Rusun Marunda mulai berani menyampaikan dugaan praktek percaloan yang diduga dilakukan oknum pengelola, paska pencopotan Kusnindar sebagai Kepala UPT Pengelola Rusun Wilayah I Jakarta Utara kemarin.

As (45), salah satu penghuni rusun cluster B Rusun Marunda mengaku, harus mengeluarkan uang yang jumlahnya tidak sesuai dengan ketetapan di rusun tersebut. Bahkan, dia harus rela mengeluarkan uang Rp 6 juta untuk bisa menghuni rusun tersebut. "Sekitar bulan Juli atau Agustus lalu saya mau pindah ke rusun, karena ingin tinggal di tempat yang lebih nyaman, makanya saya datang ke rusun ini," ujar As, ketika ditemui di Rusun Marunda.
 
Dia menceritakan, setelah menyiapkan kelengkapan seperti, surat keterangan tidak mempunyai rumah atau PM1, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan surat nikah, dirinya kembali ke rusun, dan langsung diarahkan untuk menghuni cluster B karena unit itu masih kosong. Di cluster B, dia bertemu dengan salah satu pengurus rusun berinisial H. Dia pun diajak ke rumahnya di rusun cluster B untuk melakukan sesi wawancara, dan dijelaskan untuk menghuni di cluster B, penghuni harus membayar sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 6 juta.

Saat itu As bertanya kepada pengelola mengenai mahalnya harga rusun tersebut. Namun salah satu oknum itu dikatakan, besaran uang tersebut untuk kepentingan adminstrasi dan agar lebih cepat mendapatkan dapat unit. Padahal, sambung AS, sepengetahuannya tidak perlu membayar uang sejumlah itu untuk menjadi penghuni rusun. Asalkan administrasi yang diajukan calon penghuni lengkap, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, warga bisa menjadi penghuni rusun. "Saya pikir kalau memang harganya segitu ya terpaksa saya bayar. Habis saya bingung mau tinggal dimana lagi. Nyatanya, untuk menjadi penghuni rusun itu tidak perlu membayar uang sebesar itu, malah seharusnya gratis," katanya.

Sementara itu, D (33) salah satu penghuni di cluster A, mengaku sudah mencium praktek jual beli rusun tersebut sejak 2008 lalu. Bahkan, dirinya berani membeberkan awal mula terjadinya percaloan tersebut. Awalnya pada 2007 sebanyak kurang lebih 100 KK warga korban kebakaran kolong tol Penjaringan, Jakarta Utara di relokasi ke Rusun Marunda.

Setahun berjalan, atau tahun 2008, karena tidak mampu membayar sewa dan tidak mempunyai mata pencaharian, banyak warga yang menjual hak sewanya kepada warga lain. "Saat itu sebanyak 60 persen warga yang kebanyakan sebagai pemulung kembali ke kolong tol mencari barang bekas, sehingga mereka menjual hak sewanya dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," katanya.

Kemudian, di tahun 2008 sampai 2009, dimulai lah penjaga lokasi rusun bermain. Oknum tersebut, kata D, menjual belikan unit rusun untuk dikontrakkan kepada warga lain dengan harga Rp 2 hingga Rp 3 juta. "Unit-unit yang dijualnya itu merupakan unit rusun yang disegel karena penyewanya tidak membayar uang sewa. Tapi, unit yang disegel itu justru dijual lagi dengan harga yang tinggi," ungkapnya.

Sedangkan untuk masa 2009 hingga saat ini, ia juga mengungkapkan telah terjadi kerjasama antara si calo dengan pengelola. Calo yang merupakan penghuni rusun juga mencari warga yang ingin menyewa rusun. Ketika mendapatkan "korban", si calo bekerjasama dengan pihak pengelola untuk masalah administrasi. "Mereka bekerjasama antara si calo yang merupakan penghuni dan pengelola rusun. Harganya tergantung lantai. Biasanya untuk lantai 1 dan 2  Rp 8 juta, lantai 3 dan 4 Rp 7 juta, dan lantai 5 Rp 5 juta. Malah pernah ada warga yang ingin menghuni Blok Bandeng cluster A dikenakan biaya Rp 15 juta. Mereka punya kwitansi yang nggak jelas sebagai bukti pembayaran. Untuk itu, saya berharap agar praktek jual beli rusun bisa dibersihkan. Pengelola yang masih aktif sekarang harus segera diganti karena mereka yang kerap bermain untuk praktek jual beli rusun tersebut," tandasnya. (bjc)

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas