SUNTER AGUNG - Tidak ingin kawasan Sunter menjadi semerawut dengan banyaknya sepanduk caleg dan partai petugas Satpol PP Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara sejak awal Ramadhan menurunkan sedikitnya 117 spanduk tanpa izin, Jumat (19/7/2013). Bukan hanya spanduk, baliho dan keping yang banyak menempel di ruang terbuka hijau juga di tertibkan petugas.
"Hari ini untuk spanduk kami tertibkan 20 buah, 3 baliho dan 50 keping. Selama awal ramadhan hingga sekarang kami sudah menertibkan 117 spanduk partai maupun caleg," kata Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Kasatgas Pol PP) Sunter Agung, T.Efendi.
Sesuai dengan perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, Kata dia, semua yang melanggar ketertiban umum di kawasan Sunter Agung akan di tindak apalagi spanduk-spanduk tidak berijin tertutama di jalan protokol. "Ya hanya saja sudah menjadi resiko kami bila menurunkan spanduk caleg atau partai. Karena tidak lama kemudian pasti pemiliknya akan datang mempertanyakan pada petugas," ucapnya.
Sementara itu, Lurah Sunter Agung Indria Hilmi, mengatakan lingkungannya tidak inging kecolongan dengan banyaknya sepanduk tidak berizin beredar di wilayah tugasnya. "Kami ingin semua hal yang mengganggu ketertiban umum akan kami tertibkan. Apalagi ini sedang bulan puasa terutama pada tempat-tempat ibadah tidak boleh ada spanduk yang dapat mengganggu umat yang sedang menjalankan ibadah," katanya.
Sebelumnya, Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono menegaskan larangan spanduk parpol di sejumlah jalan protokol yang ada di Jakarta Utara seperti Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gunung Sahari. Pasalnya keberadaan spanduk akan mengurangi estetika Kota Jakarta.