Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , , , » Dua Orang Tewas Nenggak Miras Oplosan

Dua Orang Tewas Nenggak Miras Oplosan

Posted by JAKARTA UTARA on Jumat, 23 Agustus 2013

PADEMANGAN-Korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan kian meraja lela. Setelah 16 orang tewas di Kemayoran, Jakarta pusat, kini dua warga Pademangan, Jakarta Utara, Supriyadi (39) dan Mulyadi alias Charles, meregang nyawa.

Sementara, satu orang lainnya, Ray Setiawan masih kritis dan dalam perawatan intesnif di ICU Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara. Diketahui, korban tewas setelah menenggak miras jenis gingseng."Dua korban ini meninggal setelah meminum miras jenis gingseng di warung yang sama," kata Kapolsek Pademangan Kompol Andri Ananta, Jumat (23/8/2013). Korban tewas dan kritis ini membeli miras dari warung milik Robet Sudrajat (55) di kawasan Jalan Budi Mulia, RT 14/13, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Kini Robet ditetapkan sebagai tersangka dan ia masih dalam pemeriksaan polisi.Dari warung tersangka, polisi menyita sejumlah dirigen arak dan botol miras jenis gingseng oplosan yang siap jual. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan miras oplosan sebesar Rp112 ribu.

Kapolsek mengatakan, pelaku meracik miras dengan cara mencampurkan air PAM, alkohol 70 persen, pasta kue, dan perasa sintetik, berupa rasa pisang, jeruk dan nangka. "Seluruh campuran itu dimasukan ke jeriken ukuran 30 liter dan didiamkan selama satu hari. Akhirnya minuman tersebut menjadi gingseng," katanya lagi.

Andri menjelaskan, terungkapnya korban tewas karena miras oplosan berawal dari informasi warga setempat. Polisi yang mengetahui itu langsung menyelidikinya. "Laporan yang baru kami terima ada tiga korban, satu tewas. Kita masih mendalami kasus ini dan mendata korbannya," kata Andri.Lebih lanjut, Andri mengatakan, Supriyadi, tewas usai menenggak miras pada Sabtu (17/8). Saat itu, rekannya, Alfarizi diminta oleh korban lainnya Ray Setiawan untuk membeli minuman ginseng di warung milik tersangka, seharga Rp50 ribu. Dan korban mendapat satu botol ukuran 1,5 liter ginseng.

"Korban yang bernama Ray masuk rumah sakit Senin (19/8) dan sampai sekarang masih dalam kondisi kritis," katanya.Tersangka Robert kepada wartawan mengaku, sudah 11 bulan menjual racikan gingsengnya. Ia membeli alkohol dari toko kimia dan meraciknya dengan air pam yang sudah dijual. Satu jamu gelas biasa dijual Rp7.000.

"Walaupun namanya gingseng tapi nggak pake gingseng. Diganti dengan pasta berbagai rasa," kata Robert.Dia mengaku, tidak tahu pasti jumlah pelanggannya. Tetapi setiap hari memang ada saja yang membeli. Meski demikian, dia sendiri belum pernah meminum racikan yang dijualnya. Dari penjualan itu dia mengaku tidak begitu mendapat penghasilan besar.

"Awalnya saya suka minum. Iseng-iseng meracik, akhirnya menjual," katanya yang awalnya jualan jamu seduh sasetan.Robert dijerat dengan pasal 146 ayat 2 jo pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 UU.RI No.18 thn 2012 tentang pangan, subsider pasal 136 Jo pasal 75 ayat 1 UU. RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU. RI no. 36 th 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas