Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , » 17 Truk Kontainer Parkir Sembarangan, Terjaring Operasi Cabut Pentil

17 Truk Kontainer Parkir Sembarangan, Terjaring Operasi Cabut Pentil

Posted by JAKARTA UTARA on Rabu, 25 September 2013

Tanjung Priok- Dalam rangka menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menggelar operasi pentil di sejumlah akses jalan utama. Sasarannya adalah truk-truk kontainer yang parkir sembarangan. Alhasil sebanyak 17 truk kontainer terpaksa dicabut pentil bannya. Sebab saat petugas mendatangi si pelanggar, si sopir justru melarikan diri."Karena si sopirnya kabur maka kita cabut pentilnya dan kendaraannya di tempel stiker pelanggaran" kata Dandung Junarto anggota Dishub Jakarta Utara saat mencabut salah satu truk kontainer yang melakukan parkir liar di Jalan RE Martadinata, Ancol Jakarta Utara.

 Budiono Kasie Operasional dan Pengawasan Jalan Sudinhub Jakut menjelaskan, operasi penertiban parkir liar dengan melakukan pencabutan pentil roda ban agar si pelanggar tidak lagi melakukan kesalahannya. Ketentuan ini sesuai dengan  Pasal 278 UU No 22 tahun 2009  tentang jo psl 95 huruf c PP 43 tahun 1993 jo ps 55 ayat 2 perda 12 tahun 2003 tentang ketentuan jalan raya maupun perparkiran. Dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurunga 1 bulan penjara. "Dengan penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi awak sopir yang sengaja memparkirkan kendaraannya disembarangan tempat" ujar Budiono.

Sementara itu, Hartono 45, sopir truk kontainer yang roda bannya di kempesin dan dicabut pentilnya hanya bisa pasrah. Pasalnya ia parkir di pinggir jalan karena menunggu waktu bongkar muat didalam pelabuhanTanjung Priok. "Saya lagi menunggu bongkar muat di pelabuhan, pasalnya didalam sendiri antrinya panjang, kalau telat kena denda, mau engga mau parkir di jalan eh..malah kena tilang dicabut pentilnya" tuturnya.

Operasi cabut pentil roda ban ini, sasarannya ada akses jalan utama seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan Arteri Marunda dan Jalan Raya RE Martadinata. Kegiatan penertiban di mulai sejak pukul 08.00- 13.00 wib. (Bian)




senda 250 ribu atau pidana kurubgab 1 bulan

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas