Polisi menilang pengemudi mobil mewah Lamborghini berwarna merah dengan
nomor polisi B 788 DSF, Minggu, 1 Desember 2013. Mobil milik David warga
Mangga Besar itu diberhentikan lantaran sang pengemudi tidak
menggunakan sabuk keselamatan saat memacu kendaraan.
Kasubdit
Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris
Besar Hindarsono, mengatakan bahwa mobil Lamborghini itu diberhentikan
polisi saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Priok, Jakarta Utara.
"Kami
menilang SIM A pengemudi mobil Lamborghini itu, sebab dia tidak
menggunakan sabuk keselamatan. Kalau tidak digunakan bisa membahayakan
pengemudi," ujar Hindarsono kepada VIVAnews.
Selain
menilang Lamborghini, polisi juga mengamankan sebuah mobil BMW dengan
nomor polisi B 8 PH. Mobil itu juga diberhentikan di jalan yang sama.
Pengemudi, kata polisi, tidak dilengkapi dengan surat-surat
berkendara. "Mobil MBW ditahan di satuan wilayah Polres Jakarta Utara,"
kata Hindarsono.
Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tengah
menggelar operasi zebra Jaya yang berlangsung dari 28 November 2013
hingga 11 Desember 2013. Operasi ini dilakukan dalam rangka cipta
kondisi menjelang operasi lilin pada hari raya Natal tanggal 25 Desember
mendatang.
Selama empat hari operasi, polisi berhasil menilang
15.185 kendaraan. Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah
sepeda motor dengan jumlah 10.641.
Sumber : http://metro.news.viva.co.id
Home »
Kliping Berita
,
Utama
» Tak Pakai Sabuk Pengaman, Sopir Lamborghini Ditilang di Jakarta Utara
Tak Pakai Sabuk Pengaman, Sopir Lamborghini Ditilang di Jakarta Utara
Posted by JAKARTA UTARA on Selasa, 03 Desember 2013
| Kang Lintas |
|
Label:
Kliping Berita,
Utama
