Kelapa Gading- Sebuah bangunan tempat tinggal di Jalan Kelapa Puyuh I KE 33 RW 9 Kel Gading Timur, Kelapa Gading di bongkar petugas Pengawasan Perizinan dan Bangunan (P2B) Kec Kelapa Gading.
Meski mengantongi ijin, bangunan tempat tinggal itu tetap dibongkar karena menyalahi aturan. Sebab bangunannya jarak bebasnya habis, ijin dua lantai jadi tiga lantai dan peruntukan rumah jadi kos-kosan.
Edward Ketua RW 19 Gading Timur menyambut positif adanya pembongkaran rumah yang menyalahi aturan IMB.Iapun sangat mendukung penertiban itu. Tapi ia juga meminta dalam melakukan pembongkaran tidak setengah hati.
"Meskinya kalau membongkar tidak cuma dilobangi saja, tapi bongkar bangunan yang dianggap salah aturan" tegasnya.
Edward juga mendukung penertiban bangunan yang tidak ada ijinnya maupun menyalahi aturan harus ditertibkan tanpa memandang siapa pemiliknya. ( Srz)