REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Polres Jakarta Utara menahan Erikson Pardamean Nababan (33) yang mengaku anggota Marinir berpangkat Sersan Satu (Sertu). Marinir gadungan tersebut, ditangkap di Kompleks Perumahan Kehakiman, yang terletak di Jalan Danau Sunter, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar, Selasa (22/11).
Eric ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Utara. "Memang kami mendapat penyerahan dari Pomal, dengan pelaku yang sehari-hari memakai baju marinir," jelasnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Erikson ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung mengenakan seragam Marinir yang merupakan TNI AL. Penangkapan Erikson berawal dari kecurigaan petugas Pomal bahwa seorang Marinir berpangkat Sertu terlihat sering nongkrong di sebuah warung makan di Jalan Danau Sunter.
"Anggota Pomal mendapat laporan dari masyarakat tentang pelaku yang setiap hari memakai baju dinas di warung rokok," ujarnya. Mendapat laporan tersebut, Pomal dengan memakai baju preman, menanyakan kartu anggota TNI AL kepada pelaku. "Lantaran tidak dapat menunjukan kartu anggota, akhirnya Erikson lalu digelandang ke Markas Pomal," jelasnya.
Setelah diperiksa di Pomal, yang berkantor di Kelapa Gading, akhirnya anggota Marinir gadungan tersebut digelandang ke Polres Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan polisi, Erikson mengaku seragam Marinir tersebut didapat dari Saban, anggota marinir yang sudah dipecat.
Saban yang merupakan pemilik baju dinas Marinir tersebut, dikenal Erikson di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Pengakuan Erikson, dirinya mengenal Saban, setelah tas saya dibawa kabur orang.
Karena kasihan Saban, memberikannya seragam dinas satu stel yang sudah tidak dipakainya dan uang Rp25.000.
Dijelaskan Irwan Anwar, Erikson, dengan berbekal baju Marinir tersebut, mengaku sebagai anggota Marinir sejak Januari 2011, kesetiap pedagang kaki lima yang ditemuinya. Bahkan untuk membuat orang percaya, pria asal Simborong-Borong, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara itu pergi ke Senen, Jakarta Pusat untuk mengganti nama dari SABAN menjadi namanya ERIK NABABAN.
Setiap hari, Erikson mendapat upeti dari warung yang berada di Danau Sunter berupa makan gratis dan sebungkus rokok. Kini pelaku ditahan dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Eric ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Utara. "Memang kami mendapat penyerahan dari Pomal, dengan pelaku yang sehari-hari memakai baju marinir," jelasnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Erikson ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung mengenakan seragam Marinir yang merupakan TNI AL. Penangkapan Erikson berawal dari kecurigaan petugas Pomal bahwa seorang Marinir berpangkat Sertu terlihat sering nongkrong di sebuah warung makan di Jalan Danau Sunter.
"Anggota Pomal mendapat laporan dari masyarakat tentang pelaku yang setiap hari memakai baju dinas di warung rokok," ujarnya. Mendapat laporan tersebut, Pomal dengan memakai baju preman, menanyakan kartu anggota TNI AL kepada pelaku. "Lantaran tidak dapat menunjukan kartu anggota, akhirnya Erikson lalu digelandang ke Markas Pomal," jelasnya.
Setelah diperiksa di Pomal, yang berkantor di Kelapa Gading, akhirnya anggota Marinir gadungan tersebut digelandang ke Polres Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan polisi, Erikson mengaku seragam Marinir tersebut didapat dari Saban, anggota marinir yang sudah dipecat.
Saban yang merupakan pemilik baju dinas Marinir tersebut, dikenal Erikson di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Pengakuan Erikson, dirinya mengenal Saban, setelah tas saya dibawa kabur orang.
Karena kasihan Saban, memberikannya seragam dinas satu stel yang sudah tidak dipakainya dan uang Rp25.000.
Dijelaskan Irwan Anwar, Erikson, dengan berbekal baju Marinir tersebut, mengaku sebagai anggota Marinir sejak Januari 2011, kesetiap pedagang kaki lima yang ditemuinya. Bahkan untuk membuat orang percaya, pria asal Simborong-Borong, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara itu pergi ke Senen, Jakarta Pusat untuk mengganti nama dari SABAN menjadi namanya ERIK NABABAN.
Setiap hari, Erikson mendapat upeti dari warung yang berada di Danau Sunter berupa makan gratis dan sebungkus rokok. Kini pelaku ditahan dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
