Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , , » Perampok di Rumah Staf Kementerian ESDM di Kelapa Gading Ditangkap

Perampok di Rumah Staf Kementerian ESDM di Kelapa Gading Ditangkap

Posted by JAKARTA UTARA on Sabtu, 26 November 2011

Rizki Ardiansyah (21), warga Kampung Carenang RT 09/03, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten ditangkap aparat Polres Jakarta Utara. Rizki ditangkap karena merampok di rumah Erlien Irianawati, staf Kementian ESDM di Jalan Bellira IV Blok O No 4, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain membawa satu unit laptop milik korban, pekerja serabutan itu juga menghabisi nyawa kekasihnya, VIA (18) yang bekerja sebagai pembatu di rumah Erlien itu. VIA tewas setelah dicekik dan dijerat dengan ikat pinggang milik tersangka.

"Tersangka kita tangkap pukul 11.30 WIB tadi di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Jumat (25/11/2011).

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (15/11) pukul 16.00 WIB lalu. Saat itu, korban hanya tinggal sendiri di rumah ketika ditinggal majikannya.

"Tersangka datang untuk meminjam uang kepada korban," katanya.

Tersangka mengenal korban baru 3 minggu. Keduanya berkenalan secara tidak sengaja berkomunikasi melalui telepon. Setelah itu, keduanya melakukan kopdar.

"Sebelumnya, tersangka pernah datang juga ke rumah majikan korban," katanya.

Ketika datang untuk kedua kalinya, korban dan tersangka sempat ngobrol-ngobrol kemudian makan. Setelah selesai makan, VIA lantas mencuci piring.

"Saat inilah pelaku secara diam-diam mengambil handphone milik VIA," katanya.

Korban kemudian memergoki tersangka saat mengambil handphone korban. Korban kemudian protes dan meneriaki tersangka maling.

"Karena panik, pelaku lalu mencekik VIA," katanya.

Namun karena terus berontak, tersangka kemudian melepaskan ikat pinggangnya. Tersangka kemudian menjerat leher korban dengan ikat pinggangnya itu hingga korban tewas.

Setelah itu, tersangka kemudian mengambil laptop, cincin yg digunakan oleh korban, uang Rp 40 ribu. Usai mengambil barang-barang di rumah majikan korban, tersangka lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Banten.

Tersangka lalu menjual barang-barang hasil curiannya itu di Pasar Cikande, Serang, Banten. Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatannya karena didesak untuk membayar utang kepada temannya.

"Utangnya Rp 200 ribu sudah dia bayar dari penjualan laptop. Laptop dijual seharga Rp 400 ribu," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Mapolres Jakarta Utara. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber / Link : detikcom

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas