Tanjung Priok- Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan dana operasional kepada Ketua RT/RW serta LMK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di masyarakat. Oleh karena itu dana tersebut seyogyanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lingkungan. "Dengan adanya dana operasional yang diberikan Pemda DKI ini, para Ketua RT,RW dan LMK agar lebih giat dalam menjalankan tugasnya. Dan tidak menilai dana tersebut sebagai uang honor atau gaji" kata Dede 40, warga Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.Hal senada disampaikan Wahyu 34, warga RW 10 Semper Timur. Dengan diberikannya dana operasional ini para ketua RT/RW maupun LMK agar bekerja lebih maksimal lagi dalam membangun wilayahnya. Termasuk kepada lingkungan sekitarnya. Dan tidak menjadikan dana operasional ini sebagai gaji atau honor.
"Biar lebih transparan sebaiknya pengeluaran dana tersebut diketahui masyarakat supaya tahu kemana saja digunanakan" ujarnya.
Saat ini disejumlah kelurahan di Jakarta Utara sedang melaksanakan pemberian uang operasional RT/RW dan LMK. Setiap ketua RT mendapatkan dana operasional sebesar Rp 650/bulan, RW Rp 750/bulan dan LMK Rp 1,5 juta/bulan. Mereka saat ini menerima uang operasional selama 3 bulan yakni bulan Oktober,Nopember dan Desember. (bian)
