Sebanyak 350 ribu pakaian bekas dari berbagai jenis yang diduga berasal dari Malaysia, berhasil disita Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Sebelum disita, pakaian bekas itu diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat di pesisir pulau Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi kemudian diantar ke Surabaya dan diangkut ke pergudangan di Lodan Center, Jakarta Utara, yang rencananya akan dikirim ke Pasar Senen, Jakarta Pusat."Bidang Penindakan Kanwil Jakarta melakukan penindakan terhadap 350 hingga 400 pakaian bekas. Penindakan ini berdasarkan informasi dan koordinasi dengan kantor wilayah di Sulawesi dan wilayah lainnya untuk menindak peredaran pakaian bekas impor," ujar GH Sutejo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Jalan Merpati Blok B12, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Diungkapkannya, pakaian bekas tersebut disita karena melanggar surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nomor 71/DJPLN/V/2000, tentang larangan impor pakaian bekas, yang dinyatakan, pakaian bekas dilarang untuk diimpor. Menurut Sutejo, penindakan yang dilakukan pihaknya juga bertujuan mendukung industri dalam negeri, karena dengan masuknya impor akan mengganggu industri garmen di dalam negeri.
Selain itu, pihaknya juga khawatir akan dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pakaian bekas impor tersebut. Sebab, tidak diketahui apakah pakaian itu sudah dicuci atau belum sehingga dikhawartirkan dapat menimbulkan penyakit.
Sementara dalam penindakan terakhir, pihaknya mengaku kesulitan menangkap tersangka kasus ini dan tak bisa mempidanakan sopir yang membawa pakaian bekas itu karena hanya berstatus disewakan. Pihaknya pun belum bisa mentaksir berapa biaya kerugian yang ditimbulkan dari pakaian bekas ilegal tersebut.
"Kasus ini sementara masih dalam pendalaman, kami belum tahu pakaian bekas ini punya siapa. Sebab, sepertinya ini beli putus, jadi susah untuk dilacak. Kami juga tidak mampu memperkirakan berapa biaya kerugian dari pakaian ini, karena di pasaran dijual dengan berbagai harga, ada yang Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu. Selanjutnya, barang sitaan ini akan dimusnahkan," paparnya.
Pelaku dalam kasus ini, dapat dikenakan sanksi tindak penyelundupan di bidang impor berdasarkan Pasal 103 huruf d Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 2 hingga 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. Pihaknya juga mengimbau kepada para pengusaha pakaian bekas khususnya di Jakarta, untuk menghentikan aktifitas membeli dan mengimpor barang bekas.
Sumber / Link : Beritajakarta
