JAKARTA (Suara Karya): Majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Azidinoor membebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum terdakwa Silvia, kemarin. Terdakwa perancang busana pengantin itu dinyatakan tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika jenis pil ektasi.
"Jaksa diminta untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan. Selain itu, jaksa berkewajiban merehabilitir nama baik terdakwa," kata Azidinoor saat membacakan amar putusan. Dalam pertimbangannya, Azidinoor menyebutkan bahwa pembebasan itu didasarkan pada fakta bahwa saksi a charge yang diajukan JPU Harold ke persidangan seluruhnya anggota kepolisian dari Polres Jakarta Utara. Mereka tidak tahu asal-usul narkotika yang ditemukan dalam tas terdakwa saat penggeledahan. Selain itu, sebagian besar saksi a de charge yang diajukan pembela melihat adanya seorang anggota polisi berkepala botak memasukkan sebagian badannya ke dalam mobil terdakwa saat Silvia digeledah. "Keterangan saksi-saksi meringankan itu saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa bahwa ia tak pernah mengenal narkotika, termasuk jenis ektasi yang didapati penyidik di dalam tasnya," tutur Azidinoor. Tidak itu saja, saksi Rivai Zakaria, pengacara suami terdakwa, mengungkapkan bahwa keluarga Silvia pernah didatangi penagih hutang. Mobil kliennya dirusak. Bahkan penagih hutang itu mengancam baik kliennya maupun istri akan segera ditangkap polisi. "Entah secara kebetulan, istri klien saya (Silvia) benar-benar ditangkap polisi terkait narkotika," demikian Rivai. Hakim menyebutkan pula, bahwa terdakwa Silvia sempat dibebaskan polisi setelah lima hari ditahan tanpa surat perintah penahanan. Namun tujuh bulan kemudian ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan dengan sangkaan sama dengan penangkapan terdahulu. "Majelis semakin yakin terdakwa tidak bersalah setelah menyaksikan hasil rekaman rekontruksi. Tampak adanya kejanggalan dalam rekontruksi itu, termasuk adanya anggota polisi yang memasukkan sebagian badannya ke dalam mobil terdakwa saat penangkapan tersebut," tutur Azidinoor. Azidinoor juga menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kepemilikan narkotika itu mengesankan hasil rekayasa. Sayangnya penyidik dan JPU Harold memaksakan membawa kasusnya ke pengadilan. "Terdakwa sendiri tak mau menandatangani BAP karena memang dia tidak tahu apa yang disangkakan penyidik terhadapnya," kata Azidinoor. Meski KUHAP tak memperkenankan diajukan kasasi atas vonis bebas murni, Azidinoor tetap mempersilakan JPU Harold menentukan sikap. (Wilmar P)