JAKARTA (Pos Kota) – Kebijakan pemberian akta kelahiran gratis bagi anak anak yang lahir tahun 2010 dan sebelumnya tidak mencapai target. Jika sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI menargetkan 80 ribu anak yang belum memiliki akta lahir, hingga batas waktu akhir Desember 2011 baru mencapai mencapai 69.956 orang.
Data tersebut mencakup 9.814 orang mengurus akta di Dinas Dukcapil, 15.350 mengurus akta kelahiran di Suku Dinas (Sudin) Dukcapil Jakarta Pusat, 8.986 di Sudin Dukcapil Jakarta Utara, 14.332 di Sudin Dukcapil Jakarta Barat, 9.348 orang di Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, dan 12.650 orang di Sudin Dukcapil Jakarta Timur, serta 106 orang di Kepulauan Seribu.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil, Purba Hutapea, tak tercapainya target pemberian akta gratis ini, karena waktu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mepet. “Surat Edaran (SE) kan baru keluar pertengahan September kemarin, sementara program ini baru dimulai awal Oktober, sedangkan batas waktu pengurusannya diberikan sampai akhir Desember,” ujar Purba Hutapea, Rabu (4/1).
Padahal, menurut Purba, antusiasme masyarakat mengurus akta kelahiran ini sangat besar. Ia menuturkan, hingga batas waktu yang telah ditentukan habis, permintaan warga Jakarta akan akta kelahiran ini masih tinggi.
Sementara itu, Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dinas Dukcapil DKI Syahroni, mengungkapkan warga yang sudah terlambat mengurus akta kelahiran anaknya harus mendapatkan pengantar dulu dari Dinas Dukcapil atau Sudin Dukcapil, sebelum akhirnya memberikan pengantar tersebut ke Pengadilan.
Proses di pengadilan pun dapat dikatakan cukup panjang, karena harus menunggu permohanan perdata dan penjadwalan sidang, yang membutuhkan waktu dua minggu hingga satu bulan. “Habis itu harus ke Dinas Dukacapil lagi, baru setelah itu keluar akte kelahirannya,” kata Roni.
Saat di persidangan pun, ditambahkan Roni, masyarakat harus membayar denda yang cukup mahal yang diputuskan oleh Hakim, hingga maksimal Rp1 juta.(guruh/dms)
